Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap dua anak Panji Gumilang dan enam saksi lain dari Pondok Pesantren Al-Zaytun dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ada (penjadwalan ulang) minggu ini," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Whisnu Hermawan, saat dihubungi, Senin, 31 Juli 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dua anak kandung Panji Gumilang berinisial IP dan AP merupakan petinggi Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang menaungi Mahad Al-Zaytun. IP merupakan ketua pengurus. Sedangkan APU menjabat sebagai sekretaris. Selain itu, ada enam saksi lain dari Al-Zaytun yang tidak hadir. Dua di antaranya merupakan Komisaris PT Samudra Biru Mangun Kencana (SBMK) berinisial AFA dan MYR.
Sebelumnya kedelapan saksi dijadwalkan untuk memberikan keterangan pada 25 dan 26 Juli 2023. Namun mereka tak hadir sehingga penyelidik mengagendakan ulang panggilan pada 28 Juli. Hanya dua dari delapan saksi yang hadir pada pemeriksaan tersebut.
Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy, mengatakan dua anak Panji tidak hadir karena sakit dan lainnya sedang berada di luar negeri.
"IP sedang sakit, mudah-mudahan nanti setelah sehat bisa hadir. APU kebetulan lagi di luar negeri," kata Hendra Effendy.
Hendra mengatakan dua saksi yang hadir merupakan pengurus yayasan. Mereka adalah Ustad M dan Ustad A.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri masih terus mendalami dugaan TPPU yang dilakukan oleh pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. Polisi telah mengantongi sejumlah bukti aliran dana tersebut.
Seorang penegak hukum menyatakan telah mengantongi rincian transaksi dari 367 rekening milik Panji maupun keluarganya. Total perputaran uang masuk dalam semua rekening tersebut mencapai Rp 8,7 triliun sementara dana keluar mencapai Rp 7,7 triliun. Seluruh transaksi itu terjadi dalam rentang waktu 27 Februari 2007 hingga 6 JUli 2023.
Nilai tersebut mirip seperti yang pernah diungkapkan oleh Kepala Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana beberapa waktu lalu. Menurut Ivan, total transaksi rekening Panji dan koleganya mencapai Rp 15 triliun.
"Transaksi PG dan pihak-pihak terkait sekitar Rp 15 triliun lebih,” ujar Ivan ketika dikonfirmasi pada Kamis, 13 Juli 2023. Dari jumlah 367 rekening itu, menurut si penegak hukum, terdapat 256 rekening yang tercatat atas nama Panji Gumilang. Nilai transaksi dalam rekening-rekening ini disebut mencapai Rp 8,8 triliun.
"Dana masuk senilai Rp 4,8 triliun sedangkam dana keluar Rp 4 triliun," kata dia.
Dugaan TPPU muncul setelah Panji ditengarai melakukan penggelapan dana zakat dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Panji disebut mencampuradukkan dana operasional yayasan yang diantaranya bersumber dari zakat dan BOS dengan rekening pribadinya. Terlebih, dia disebut menggunakan dana tersebut untuk pembayaran pinjaman atas nama pribadi serta digunakan untuk penempatan deposito atas nama pribadi.
Perbuatan Panji Gumilang tersebut telah melanggar ketentuan yang ada yakni Pasal 5 UU Nomor 28 tahun 2004 jo UU Nomor 6 tahun 2001 tentang Yayasan. Tindakan Panji juga disebut telah memenuhi unsur Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
EKA YUDHA SAPUTRA | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA