Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

2 DPO Kasus Vina Dihapus, Mabes Polri Sebut Kurang Alat Bukti yang Cukup

DPO lain dalam kasus pembunuhan Vina dihapus karena dianggap kurang alat bukti dan nama fiktif.

30 Mei 2024 | 16.43 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kadivhumas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho. (Foto: Humas Polri)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Jawa Barat menghapus nama Andi dan Dani dari tiga Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana alias Eky. Dalam kasus tersebut, baru ada satu buron yang ditangkap, yaitu Pegi Setiawan alias Perong.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Sandi Nugroho menjelaskan, penghapusan dua nama tersebut karena kurang alat bukti yang cukup mengarah kepada Andi maupun Dani. “Bahkan ada beberapa keterangan saksi yang menyampaikan itu nama fiktif,” ujarnya di Mabes Polri, Kamis, 30 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut informasi, tiga DPO yang disebar Polda Jawa Barat, usia Pegi 30 tahun, usia Andi 31 tahun, dan Dani berusia 28 tahun. Ketiganya buron selama delapan tahun sejak kasus Vina di Cirebon, Jawa Barat, yang terjadi pada 27 Agustus 2016.

Sandi Nugroho mengatakan, Polda Jawa Barat masih berupaya melakukan penyidikan kasus tersebut. Polri juga terbuka kepada masyarakat apabila ingin memberi informasi berupa bukti atau saksi. “Untuk membuat terang benderang kasus ini, tentu saja kepolisian akan sangat berterima kasih,” katanya.

Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP, ada lima jenis alat bukti, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Dalam Pasal 17, perintah penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Ketika masuk ke dalam persidangan, Pasal 183 menjelaskan, hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.

Alasan Polda Jawa Barat Menghapus Dua DPO

Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Surawan mengatakan, Pegi adalah tersangka yang terakhir dalam kasus Vina. Informasi tiga DPO yang diumumkan sebelumnya berdasarkan dari keterangan para tersangka lain yang sudah divonis penjara.

“Setelah kami lakukan penyelidikan lebih dalam, ternyata dua nama yang disebutkan selama ini itu hanya asal sebut, jadi tidak ada tersangka lain,” tutur Surawan. Walau begitu, dia tetap membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan informasi jika ada terduga pelaku lain yang terlibat.

M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus