Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dua terdakwa korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) 2013-2020 yang merugikan negara hingga Rp 133.763.305.600 akan segera divonis Majelis Hakim pada sidang pembacaan vonis, Selasa, 31 Januari 2023 di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah dan Ni Putu Purnamasari sebelumnya dituntut jaksa dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan. Selain itu, Yus Adi Kamrullah juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 25.375.756.533. Apabila tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita, dan jika tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 8 tahun.
Sementara Ni Putu Purnamasari dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 101.624.243.467 dan apabila tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita, dan jika tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 9 tahun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Dalam tuntutannya, Yus Adi Kamrullah terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp 60.980.756.533 dan Ni Putu Purnamasari memperkaya diri sebesar Rp 37.335.910.483,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI I Ketut Sumedana dalam keterangan resmi tertulis, Senin, 23 Januari 2023.
Kedua Terdakwa dianggap merugikan negara dan menguntungkan diri sendiri, dan oleh karenanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subsidair Pasal 3 atau Pasal 8 jo. Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Oditur Militer Tinggi II Jakarta selaku Penuntut Umum berharap putusan Majelis Hakim nantinya tidak berbeda dengan tuntutan pidana yang telah diajukan terhadap terdakwa Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah dan Ni Putu Purnamasari,” kata Ketut Sumedana.
Selanjutnya, Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) Laksamana Muda TNI Anwar Saadi menegaskan kinerja Tim Penuntut Koneksitas sudah sangat maksimal dalam proses membuktikan unsur pidana yang dilakukan para terdakwa, berdasarkan keterangan para terdakwa, para saksi dan ahli, serta bukti-bukti lain yang cukup dan sudah terpenuhi sebagaimana pasal tindak pidana korupsi yang didakwakan.
Kerugian negara Rp 133 miliar
Mengingat kerugian negara yang mencapai Rp 133.763.305.600, JAM-Pidmil mengatakan Tim Koneksitas berupaya maksimal melalui mekanisme hukum acara yang ada untuk mendapatkan aset-aset TWP AD di terdakwa dan pihak terkait, termasuk dalam tuntutan diterapkan pidana tambahan uang pengganti sesuai nilai kerugian yang jadi tanggung jawab masing-masing terdakwa sesuai nilai yang dikorupsi.
“Soal barang bukti yang berhasil disita dari para terdakwa senilai Rp 53 Miliar, JAM-Pidmil menyatakan Tim Koneksitas juga mengupayakan pengembalian lebih maksimal lewat tuntutan pidana tambahan,” kata Ketut Sumedana.
JAM-Pidmil berharap Panglima dan juga KASAD (Kepala Staf TNI AD) selaku Ankum (atasan yang berhak menghukum) dan Papera (perwira penyerah perkara) di satuan Angkatan Darat agar proses hukum perkara korupsi TWP AD bisa semaksimal mungkin dalam mengembalikan kerugian kepada prajurit.