Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

4 Polisi Divonis Bersalah atas Meninggalnya Tahanan Polresta Banyumas

Empat anggota polisi divonis bersalah atas meninggalnya tahanan Kepolisian Resor Kota Banyumas, Oki Kristodiawan.

25 Januari 2024 | 16.36 WIB

Ilustrasi Penyiksaan oleh Polisi atau Kekerasan oleh Polisi. shutterstock.com
Perbesar
Ilustrasi Penyiksaan oleh Polisi atau Kekerasan oleh Polisi. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Semarang - Empat anggota polisi divonis bersalah atas meninggalnya tahanan Kepolisian Resor Kota Banyumas, Oki Kristodiawan. Oki ditangkap oleh polisi di rumahnya pada 17 Mei 2023 dan jenazahnya diserahkan kepada keluarga 2 Juni 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Mereka adalah Brigadir Aditya Anjar Nugroho divonis penjara delapan tahun. Kemudian Ajun Inpektur Polisi Dua Andriyanto Anggun Widodo, Brigadir Polisi Satu Alfian Lutfi Arianto, dan Brigadir Polisi Kepala I Made Arsana masing-masing divonis enam tahun kurungan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Puteri Titian, pengacara korban dari Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta, menyayangkan proses hukum hanya mengadili polisi yang bertindak di lapangan. “Belum ada tindakan pertangungjawaban dari atasan kepolisian terhadap kasus ini. Orang yang sudah diadili adalah pelaksana teknis,” ujarnya pada Rabu, 25 Januari 2024.

Sementara berdasarkan fakta persidangan, menurut dia, muncul sejumlah nama polisi lain di luar para terdakwa. Namun, hingga kini nama-nama tersebut belum tersentuh hukum. “Adanya tendensi menutupi tindakan polisi lain oleh sesama polisi,” sebut Puteri.

Dia menyebutkan, dalam persidangan juga diungkapkan terjadi penyiksaan terhadap Oki setelah ditangkap. Penyikaan itu disebut dilakukan di ruangan pimpinan unit di Kepolisian Sektor Baturaden. Setelah menerima kekerasan itu, Oki dipindahkan ke tahanan Polresta Banyumas. Namun proses pemindahan itu tanpa disertai catatan administrasi.

“Dimasukkan tahanan Polresta Banyumas tanpa pemeriksaan,” sebut Puteri. “Buku mutasi tahanan masuk malah disobek (oleh anggota polisi), dengan tujuan agar tidak diketahui penyerahan tahanan.”

Keluarga Oki juga menyatakan kekecewaan lantaran hanya empat anggota polisi yang diadili dalam kasus ini. Menurut mereka, berdasarkan kesaksian teman Oki yang turut ditangkap, anggota polisi yang melakukan kekkerasan lebih dari empat orang. Teman Oki tersebut juga turut menjadi korban kekerasan oleh aparat.

“Empat lainnya tidak ditetapkan sebagai tersangka pidana, dalam hal ini anak buah. Polresta Banyumas dan Polda Jawa Tengah melakukan penegahan hukum setengah-setengah,” ujar Purwoko, keluarga Oki.

Selama penyidikan kasus ini, kata dia, tak pernah dilakukan rekonstruksi kejadian di Mapolsek Baturaden. Oki ditangkap di rumahnya kemudian diinterogasi di sana. Korban Bersama empat kawannya diduga mengalami kekerasan ketika diinterogasi.

Purwoko mengatakan, keluarga meyakini Oki merupakan korban salah tangkap. Keluarga menyebut Oki tak ada di lokasi ketika kejadian. Oki ditangkap oleh polisi lantaran diduga terlibat pencurian sepeda motor.

Selama persidangan perkara ini juga keluarga mengaku mengalami intimidasi oleh anggota polisi. Antara lain dialami oleh adik korban yang mengalami intimidasi secara verbal. “Kenapa di depan ruang persidangan masih mencoba mengintimidasi korban,” tutur Purwoko.

Kronologi Penangkapan Oki Kristodiawan

Oki Kristodiawan ditangkap enam anggota polisi di rumahnya pada 17 Mei 2023. Menurut keluarga, Oki ditangkap polisi berpakaian preman tanpa menunjukkan surat penangkapan. Surat tersebut baru diberikan pada 20 Mei 2023.

Saat menyampaikan surat penangkapanitu, polisi menyampaikan agar keluarga jangan menyambangi Oki di tahanan selama dua puluh hari ke depan. Kemudian, pada 2 Juni 2023 siang polisi kembali mendatangi rumah keluarga Oki. Anggota polisi tersebut membawa kabar Oki sakit kritis dan sedang dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Margono Soekarjo Purwokerto.

Ayah dan adik Oki lantas berangkat ke rumah sakit. Mereka menumpang mobil polisi. Namun, dalam perjalanan polisi mengubah informasi sebelumnya. "Saat perjalanan menyampaikan sudah meninggal pada pukul 08.00," ungkap Desi, adik Oki, pada 27 Juni 2023.

Sesampainya di rumah sakit, Desi menyebut telah ada banyak anggota polisi. Orang tuanya kemudian diminta menulis surat di selembar kertas folio. "Surat menyetujui tidak menuntut atas kematian korban," kata dia.

Purwoko, sepupu Oki, juga turut datang ke RSUD Margono setelah mendengar saudaranya meninggal. Dia mengaku berniat melihat jenazah Oki namun tak diizinkan oleh petugas. Jenazah lantas dibawa pulang.

Sesampai di rumah duka jasad Oki dibawa masuk ke dalam rumah. Purwoko menyebut, ketika itu ada anggota polisi yang menyarankan agar jenazah langsung dikubur. Dia lantas menutup seluruh pintu dan jendela rumah kemudian membuka jenazah Oki. "Saya dan keluarga histeris dan terkejut saat melihat kondisi jenazah penuh luka," tutur dia.

Purwoko lantas mendokumentasikan kondisi jasad kerabatnya tersebut menggunakan kamera telepon seluler. Awalnya keluarga hanya melihat bagian depan tubuh jenazah. kemudian jenazah dimiringkan dan kondisi punggungnya juga terdapat luka. "Setelah dimiringkan keluarga lebih histeris. Banyak luka di punggung, paha kiri, pergelangan kaki, kepala seperti memar. Luka bekas sabetan," sebut dia.

Kejanggalan lainnya, keluarga temukan terkait perawatan Oki di rumah sakit. Keluarga hanya memperoleh rekam medis selama korban dirawat di Instalasi Gawat Darurat atau IGD. Oki diduga meninggal dua pekan sebelum polisi memberi tahu keluarga

Berdasarkan salinan rekam medis yang Tempo peroleh, Oki dirawat di IGD Rumah Sakit Umum Daerah Margono Saekoarjo Purwokerto pada 18 Mei 2023 pukul 21.47. Diagnosanya tertulis "cos." Kemudian keesokan harinya, pada 19 Mei 2023 pukul 04.47 diagnosa Oki berubah menjadi tanda strip. Selanjutnya, pada pemeriksaan pukul 06.21 di hari yang sama diagnosanya berubah tanda silang. Diagnosa terakhir itu divalidasi pada 06.44. 

Setelah itu keluarga tak menerima catatan kesehatan Oki selama berada di rumah sakit hingga dua pekan ke depan. Menurut informasi dari polisi yang diterima keluarga, selama dua pekan tersebut Oki dirawat di Ruang Asoka RSUD Margono.

Keluarga meminta, rekam medis sejak 20 Mei sampai 2 Juni 2023. "Kami menuntut surat perawatan selama 14 hari di ruang asoka. Kalau tidak ada, keluarga punya keyakinan meninggal pada 19 mei 2023," kata Purwoko.

Rekaman video penangkapan yang Tempo peroleh, Oki ditangkap dalam kondisi sehat. Dia diringkus oleh aparat berpakaian sipil kemudian tangan diikat menggunakan borgol kabel ties. Dalam tayangan kerja sama antara kepolisian dan televisi swasta itu Oki dibawa dalam mobil. Oki duduk di kabin paling belakang. Tubuhnya nampak belum terdapat luka. Namun, dalam tayangan lainnya dia telah terluka. Kini, video tersebut telah dihapus.

Dokumentasi foto jasad Oki yang dimiliki keluarga memperlihatkan luka di badannya. Luka-luka tersebut seperti bekas sayatan dan benturan benda tajam. Antara lain terdapat di punggung, tangan, dan kaki.

Kepolisian Daerah Jawa Tengah belum memberikan tanggapan atas vonis yang dijatuhkan kepada empat anggota polisi dalam kematian Oki. Upaya konfirmasi yang dilayangkan kepada Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Satake Bayu Setianto belum dijawab.

Linda Trianita

Linda Trianita

Linda Trianita sedang menempuh Magister Kebijakan Publik di Universitas Indonesia. Alumni Executive Leadership Program yang diselenggarakan oleh Asian American Journalists Association (AAJA) Chapter Asia pada 2022 fellowship dari Google News Initiative. Menyabet Juara 1 Kategori Investigasi ExcEl Award (Excellence in Election Reporting in Southeast Asia) 2021 dan 6 Finalis Kategori Media Besar Global Shining Light Awards 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus