Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Modus penipuan kerja paruh waktu yang ditawarkan pelaku ternyata tidak hanya like dan subscribe video YouTube atau akun Instagram. Ada modus lain yang menjerat korbannya sampai merugi jutaan rupiah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Korban penipuan asal Depok, SN, mendapat banyak cerita dari sesama korban scam di media sosial itu sejak dia mengunggah kasus yang dialaminya. Akibat terbujuk ajakan pelaku untuk kerja paruh waktu itu, dia kehilangan uang Rp 21 juta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Jadi modus yang ditawarkan pelaku bukan cuma like dan subscribe channel YouTube," kata SN, Ahad, 14 Mei 2023.
6 modus pelaku scam kerja paruh waktu
SN mengungkapkan, setidaknya ada enam jenis modus yang ditawarkan pelaku hingga berhasil memperdaya korbannya. Hal itu diketahuinya dari grup WhatsApp yang dibentuk para korban untuk membuat laporan kolektif ke Polda Metro Jaya.
"Tugasnya macam-macam, kata teman-teman di grup, ada yang diminta follow dan like Instagram," ungkap SN.
Korban lain ada yang diminta melakukan transaksi e-commerce di Shopee, Tokopedia, Lazada, Alibaba dan lainnya padahal barangnya fiktif. Ada pula yang diminta mendengarkan iklan dan lagu di Spotify.
"Ada juga teman-teman yang diminta untuk like, follow akun TikTok dan belanja di TikTok shop," papar perempuan itu.
Bahkan, SN juga sempat mendapat tugas peningkatan dengan mereview restoran dan hotel ketika dirinya dimasukkan dalam grup Telegram VIP. "Tugasnya intens dan tipu daya pelaku banyak, jadi kita mudah terjerumus," ucap SN.
Korban urung buat laporan ke Polda Metro
Sebelumnya, SN dan puluhan korban penipuan lain akan membuat laporan atas kasus penipuan scam ini di Polda Metro Jaya pada Minggu, 14 Mei 2023. Koordinator kelompok korban penipuan berinisial TA mengatakan jumlah korban terus bertambah hingga berjumlah 41 orang.
TA mengatakan, para korban sudah sepakat untuk membuat laporan penipuan tersebut ke Polda Metro Jaya siang ini. "Hari ini jam 1 kami janjian bertemu di sana, kami akan membuat laporan," kata TA pada Minggu, 14 Mei 2023.
Namun, korban penipuan modus like dan subscribe urung melapor ke Polda Metro Jaya, Ahad, 14 Mei 2023 dan disarankan untuk membuat laporan kolektif dengan membuat surat kuasa ke salah satu perwakilan.
"Sejujurnya tidak jadi karena di sana diskusinya cukup alot nih dengan salah satu petugas di sana, jadi karena kita pergi ramai-ramai, kebetulan kita ada belasan orang dan juga ada tim dari paguyuban yang ikut atas nama kak T," kata koordinator korban TA saat dikonfirmasi, Ahad 14 Mei 2023.
Korban diarahkan ke Mabes Polri dan laporan kolektif surat kuasa ke satu orang
Pada saat melapor ke Polda Metro Jaya, mereka lebih diarahkan ke Mabes Polri, karena ujungnya kasus ini akan dilimpahkan ke Mabes Polri. Padahal sebenarnya tujuan timnya ingin membuat laporan kolektif. "Laporan kita sama-sama nih, tujuan kita mau nge-push mereka," paparnya.
Petugas di Polda Metro Jaya menyarankan para korban penipuan membuat surat kuasa kepada satu orang untuk membuat laporan kolektif. Misalnya belasan korban yang datang membuat surat kuasa kepada koordinator kelompok TA untuk membuat laporan ke Polda.
"Tapi tim paguyuban ini kan sudah punya lawyer, mereka sudah berdiskusi dengan lawyer, dan lawyer-nya tidak menyarankan buat surat kuasa, karena yang kami lakukan sekarang sudah pernah dilakukan paguyuban ini," kata TA.
Para korban dari paguyuban juga telah membuat laporan ke Polres, lantas diarahkan ke Polda Metro Jaya, dan ke Mabes Polri. Solusinya sama, diarahkan kolektif membuat surat kuasa ke satu orang untuk mewakilkan," katanya.
Namun lawyer paguyuban tidak menyarankan perwakilan seperti itu karena akan sangat sulit dan bebannya akan sangat berat dipikul penerima kuasa nantinya.
RICKY JULIANSYAH