Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak delapan anggota kelompok John Kei yang buron diduga telah meninggalkan Jakarta. Delapan orang ini diperlukan polisi dalam mengusut kasus pembunuhan dan penyerangan oleh John Kei.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade mengatakan penyidik mengalami kendala dalam menangkap 8 buron itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kesulitannya memang sudah tidak berada di tempat lagi, sangat dimungkinkan dia meninggalkan Jakarta dan kita masih belum dapat perkembangannya," ujar Tubagus di Polda Metro Jaya, Kamis, 23 Juli 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tubagus menjelaskan delapan orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu merupakan hasil pengembangan. Menurut dia, mereka bukan orang yang melakukan penyerangan atau pembunuhan.
"Kalau orang yang melakukan itu sudah," kata Tubagus.
Sebelumnya, Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Jean Calvijn Simanjuntak telah meminta para buron tersebut untuk menyerahkan diri. Ia meminta mereka mengikuti jejak empat anggota kelompok John Kei yang telah menyerahkan diri diantar keluarganya masing-masing.
Jika kedelapan anak buah John Kei itu menyerahkan diri, maka total tersangka dalam kasus ini menjadi 45 orang.
"Kami harap keluarga (tersangka yang DPO) melakukan hal yang sama, di luar tim melakukan pengejaran," ujar Calvijn di Polda Metro Jaya, Senin, 6 Juli 2020.
Kasus pembunuhan Yustus Corwing Rahakbau dan penyerangan yang dilakukan John Kei dan anak buahnya terjadi pada Ahad, 22 Juni 2020. Dalam penyerangan ke rumah Nus Kei di Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang, kelompok John Kei menabrak pintu gerbang kompleks dan melepaskan 7 kali tembakan.