Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

8 Sekuriti jadi Tersangka Penganiayaan WNA Australia di Finns Beach Club Bali

Polda Bali menetapkan delapan orang sekuriti kelab sebagai tersangka kasus penganiayaan dua WNA Australia.

20 Februari 2025 | 17.50 WIB

Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya. Foto: Istimewa
material-symbols:fullscreenPerbesar
Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya. Foto: Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Bali menetapkan delapan orang sekuriti kelab sebagai tersangka kasus penganiayaan dua WNA Australia pada Selasa, 11 Februari 2025 malam di Finns Beach Club, Badung, Bali. Kapolda Bali Inspektur Jenderal Daniel Adityajaya menyebut, kasus terdaftar lewat laporan polisi ke Polres Badung pada 13 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Hasil penyidikan dan pemeriksaan barang bukti, menetapkan delapan orang tersangka. Tersangka terbukti bersama-sama melakukan pemukulan dan pengeroyokan terhadap JE dan MR, yang keduanya merupakan WNA Australia," kata dia dalam keterangan resmi pada Kamis, 20 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Kedelapan orang tersangka merupakan sekuriti di Fins Beach Club, antara lain IMLA, IGPASN, IWAJ, IMIDS, INDG, IGNAS, IKGM, serta INM. Mereka telah ditahan sejak 18 Februari 2025. 

"Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan tidak menutup kemungkinan muncul tersangka baru," tuturnya. 

Daniel mengatakan, kedua belah pihak saling melaporkan dan sama-sama merasa jadi korban. WNA melaporkan sekuriti Finns Beach Club ke Polres Badung, sementara sekuriti melaporkan WNA ke Ditreskrimum Polda Bali. 

Dia menjelaskan, tersangka sekuriti melakukan pengeroyokan dengan cara memukul, menendang bagian wajah dan perut, lalu mempiting korban sampai jatuh. Kemudian, tersangka INM menendang dan menginjak kaki korban, lalu korban dibawa ke parkiran staf beach club.

Delapan sekuriti tersangka dipersangkakan dugaan tindak pidana di muka umum karena bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang. Sebagaimana tercantum di dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun 6 bulan.

Sementara untuk laporan terhadap WNA yang ditangani Ditreskrimum Polda Bali, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan barang bukti. Tersangka tersebut adalah MR, WNA Australia berusia 28 tahun yang telah ditahan sejak 14 Februari lalu.

Daniel menjelaskan, tersangka MR mulanya bersama teman-temannya membuat keributan di Finns Beach Club. Setelah terjadi keributan, MR mendekati dan mendorong korban sekuriti bernama IMBY. 

"MR kemudian melakukan pemukulan ke arah wajah korban dengan menggunakan tangan kanan mengepal hingga korban terjatuh sempat tidak sadarkan diri," kata dia. Tersangka MR dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus