Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Suami pesohor Sandra Dewi, Harvey Moeis, ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang disingkat TPPU dalam dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada 2015-2022.
Dikutip dari Koran Tempo Edisi Jumat, 5 April 2024, dari 174 orang yang diperiksa, kejaksaan telah menetapkan 16 tersangka.
Apa ancaman hukuman bagi pelaku TPPU?
Dirujuk publikasi OJK, dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang dimaksud dengan pencucian uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun ancaman hukuman dan denda maksimum TPPU diatur dalam Bab II Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Itu tercantum dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10, dengan bunyi sebagai berikut:
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pasal 3
Setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Pasal 4
Setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenernya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 2 ayat 1 dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Pasal 5
Setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak berlaku bagi pihak pelapor yang melaksanakan kewajiban pelaporan sebagimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Pasal 10
Setiap orang yang berada di dalam atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang turut serta melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana pencucian uang dipidana dengan pidana yang sama sebagimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5.
Praktik pencucian uang
Dalam praktiknya, kegiatan pencucian uang mencakup tiga langkah yang menjadi dasar operasional pencucian uang, yaitu :
Placement
Cara yang dilakukan dengan memecah uang menjadi satuan yang lebih kecil agar tidak mudah dicurigai.
Layering
Biasanya dengan membeli aset, berinvestasi, atau dengan menyebar uang melalui pembukaan rekening bank di beberapa negara.
Integration
Menggabungkan atau menggunakan harta kekayaan yang terlihat sah. Misalnya digunakan untuk membiayai kegiatan bisnis yang sah atau membiayai kembali kegiatan tindak pidana.
YOLANDA AGNE | M. FAIZ ZAKI | PUSPITA AMANDA SARI
Pilihan editor: Mengenal Lebih Rinci Tindak Pidana Pencucian Uang dan Asal-usulnya