Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Adrianus Ombudsman Kritik Portal Aduan ASN Radikal

Ombudman mengingatkan, pemerintah harus berhati-hati setiap membuat portal aduan, termasuk tentang ASN radikal.

27 November 2019 | 10.59 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala melakukan inspeksi mendadak di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa, 19 Juni 2018. Tempo/Adam Prireza

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Ombudsman Republik Indonesia Adrianus Meliala mewanti-wanti pemerintah tentang portal aduanasn.id untuk mengadukan Aparatur Sipil Negara atau ASN radikal.

Menurut Adrianus, ketimbang membuat portal baru pemerintah seharusnya menggunakan situs pengaduan yang sudah ada untuk mebgadukan dugaan ASN radikal.

"Mengapa tidak memanfaatkan portal yang ada, yang sudah tersebar luas yang sudah disosialisasikan kepada semua pihak," ucapnya di Hotel JS Luwansa, Jakarta, hari ini, Rabu, 27 November 2019.

Adrianus menuturkan bahwa portal aduan terbesar milik pemerintah adalah Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) atau Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) dengan alamat lapor.go.id.

Portal tersebut, dia menjelaskan, dikawal oleh tiga lembaga besar, yakni Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), serta ORI.

Laporan lewat portal itu akan dilayani oleh Kemen PAN-RB. "Andai tidak ada pelayanan maka Ombudsman akan turun tangan," kata Adrianus.

Adrianus pun menjelaskan pemerintah seharusnya berhati-hati setiap membuat portal aduan, termasuk tentang ASN radikal. Portal semacam itu biasanya tidak berumur lama alias aktif pada awal penggunaan.

"Kemudian mati karena tidak pernah di-maintenance."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ahmad Faiz

Ahmad Faiz

Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Bergabung dengan Tempo sejak 2015. Pernah ditempatkan di desk bisnis, politik, internasional, megapolitan, sekarang di hukum dan kriminalitas. Bagian The Indonesian Next Generation Journalist Network on Korea 2023

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus