Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Tjahjo: Ada PNS Gagal Seleksi Eselon Karena Terpapar Radikalisme

Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa setiap pejabat eselon 1 dan 2 harus bersih dari paparan radikalisme, narkoba, dan korupsi.

10 Februari 2020 | 14.19 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa, 14 Januari 2020. Tempo/Egi Adyatama

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Batam - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengungkapkan ada sejumlah pegawai negeri sipil atau PNS yang gagal dalam seleksi eselon 1 dan 2 karena terpapar radikalisme.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Banyak, saya kira banyak," kata Tjahjo di Batam, Kepulauan Riau, Senin, 10 Februari 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tjahjo mengatakan bahwa setiap pejabat eselon 1 dan 2 harus bersih dari paparan radikalisme, narkoba, dan korupsi. Selain itu, mereka harus memahami masalah gratifikasi dan PPATK.

Karena itu, Tjahjo meminta agar seluruh PNS diminta berhati-hati dengan pemikiran radikal dan terorisme. "Bagaimana mau menjabat eselon 1 dan 2, tapi pola fikirnya sudah mengarah ke sana," kata dia.

Dalam kesempatan yang sama, Tjahjo mengingatkan agar para PNS menjauhi korupsi, narkoba dan gratifkasi. Karena mereka bisa langsung dipecat jika terlibat tiga masalah itu.

Selain itu, Tjahjo meminta jajarannya untuk mewaspadai ancaman terbesar bagi negara, antara lain radikalisme, terorisme, narkoba dan korupsi. "Tantangan bangsa radikalisme dan terorisme. Ini prinsip," ujarnya.

Tjahjo juga mengingatkan seluruh PNS berhati-hati menggunakan media sosial, agar tidak tersandung masalah.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus