Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Ahok Dapat Remisi, Pakar Hukum: Baru 6 Bulan, Remisinya 15 Hari

Pakar hukum pidana Chudry Sitompul mengatakan pemberian remisi untuk Ahok pada 25 Desember 2017 merupakan remisi khusus sebanyak setengah bulan.

18 Desember 2017 | 15.02 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sidang kasus tuduhan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi topik yang paling dicari di Google. Topik lainnya yang terpopuler Google sepanjang 2017 yaitu, kedatangan Raja Salman, Pilkada DKI, lagu Surat Cinta untuk Starla, dan SEA Games 2017. REUTERS

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, akan mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi dalam rangka Hari Raya Natal. Pakar hukum pidana Chudry Sitompul mengatakan pemberian remisi untuk Ahok pada 25 Desember 2017 itu merupakan remisi khusus sebanyak setengah bulan.

“Baru enam bulan, remisinya 15 hari,” tutur Chudry kepada Tempo, Senin, 18 Desember 2017. Pemberian remisi pada Hari Raya Natal, kata dia, karena Ahok beragama Kristen. Menurut Chudry, nama lain dari remisi khusus adalah remisi hari raya. Dia menyebut remisi hari raya bisa diberikan selama satu bulan apabila narapidana telah menjalani masa hukuman selama satu tahun.

“Sedangkan Ahok baru menjalani masa hukuman selama enam bulan,” kata Chudry. Untuk mendapatkan remisi, seorang narapidana harus memenuhi syarat-syarat khusus. Di antaranya berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.

Persyaratan berkelakuan baik harus dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir, atau terhitung sebelum tanggal pemberian remisi. Selain itu, narapidana telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan lembaga pemasyarakatan dengan predikat baik.

Chuory mengatakan, dengan adanya remisi tersebut, masa hukuman Ahok akan kurang dari dua tahun. Jika Ahok menjalani dua per tiga masa kurungan, Ahok sudah dapat mengajukan pembebasan bersyarat. “Jika dihitung-hitung, dikurangi remisi dan lain-lain, 18 bulan Ahok sudah keluar,” ucapnya.

Usul remisi diajukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Kepala Rumah Tahanan Negara, atau Kepala Cabang Rumah Tahanan Negara. Peraturan mengenai remisi tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Remisi juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006, dan PP Nomor 99 Tahun 2012. Pengacara Ahok, I Wayan Sudirta, mengatakan kliennya akan memperoleh remisi kurang dari satu bulan. "Rencana akan mendapat remisi 15 hari," ujar Wayan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus