Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

AKBP Bintoro Terima Rp 240 Juta, Berkas Kasus Pembunuhan Selalu Dikembalikan Jaksa

AKBP Bintoro tetap menerima Rp 240 juta meski telah menjelaskan kasus pembunuhan tidak bisa SP3. Berkasnya selalu dikembalikan kejaksaan.

16 Februari 2025 | 12.49 WIB

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro memberi keterangan kepada media di Jakarta, Senin (28/4/2024). ANTARA/Khaerul Izan.
Perbesar
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro memberi keterangan kepada media di Jakarta, Senin (28/4/2024). ANTARA/Khaerul Izan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - OC Kaligis, kuasa hukum eks Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, membantah berkas kasus pembunuhan remaja perempuan inisial FA (16 tahun) dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Haryoto, pada 26 April 2024 silam tidak ditangani. Dalam kasus ini Bintoro terjerat kasus penyuapan dari pengacara bernama Evelin Dohar Hutagalung, yang pada saat itu menjadi kuasa hukum Arif dan Bayu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Kasus itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan pada 29 Mei 2024, tapi selalu dikembalikan lagi," kata Kaligis saat ditemui Tempo di kantornya di kawasan Jakarta Pusat pada Rabu, 12 Februari 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Kaligis menyampaikan, kasus tersebut tidak sepenuhnya tertangani oleh Bintoro, sebab kliennya itu sudah dipindahtugaskan ke Polda Metro Jaya pada 7 Agustus 2024. "Jadi begitu setengah jalan, dia (Bintoro) sudah pindah ya. Dan berkasnya juga dikembalikan lagi dari Kejaksaan," ucap dia. 

Meski demikian, Kaligis membenarkan soal pertemuan antara Bintoro dengan Evelin. Kepada Kaligis, Bintoro mengatakan jika setelah Arif dan Nugroho resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan, Evelin menghubungi Bintoro untuk bertemu. "Dia (Evelin) mau tau informasi, makanya dia menghubungi Bintoro sebagai Kasat Reserse," ucap dia. 

Pada pertemuan itulah, Evelin memberikan uang cash senilai Rp 240 Juta kepada Bintoro untuk biaya operasional. "Bintoro bilang, ini pembunuhan tidak bisa SP3,"kata Kaligis. 

Kaligis mengatakan, berdasarkan keterangan yang dia peroleh dari Bintoro, Evelin tetap memberikan uang Rp 240 Juta kepada kliennya itu meski sudah dikatakan kasus Arif dan Bayu tidak bisa SP3. "Klien kami bilang tidak tau apa hubungannya uang Rp 240 Juta dengan SP3, karena kasus juga tetap jalan,"ucapnya. 

AKPB Bintoro sudah menjalani sidang kode etik di gedung Promoter Polda Metro Jaya pada Jumat, 7 Februari 2025. Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam mengatakan, majelis sidang Komisi Kode Etik Polri menilai Bintoro terebukti menerima suap dari tersangka pembunuhan, dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). 

“Dia di-PTDH,” kata Komisioner Kompolnas Choirul Anam saat memberikan perkembangan sidang KKEP kepada wartawan di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 7 Februari 2025. 

Anam menyampaikan, AKBP Bintoro sudah mengakui perbuatannya soal menerima sejumlah uang. “Dia mengaku kalau perbuatan yang dilakukan itu salah,” ucap dia.

Alasan Majelis Kode Etik memberi sanksi PTDH kepada Bintoro, karena terbukti menerima suap dari Arif dan Bayu melalui kuasa hukumnya.

"Yang paling berasa ya memang soal penerimaan duit ya. Tapi bukan sekadar itu saja, ini kan juga menganggu proses atau tidak, itu yang penting. Dalam proses penegakan hukum itu sendiri yang AKBP-B kan prosesnya tidak jalan-jalan ini kasus," kata Anam.

Menurut Anam, dugaan tindak pemerasan lebih kepada tindak penyuapan. "Kalau ditanya ini lebih ke pemerasan atau penyuapan, sepertinya lebih dekat ke penyuapan, ya," kata dia. 

Advist Khoirunikmah

Advist Khoirunikmah

Bergabung di Tempo sejak November 2023. Alumni Bakrie University dan Politeknik Negeri Bandung. Mengawal isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus