Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sidang etik Polri menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada mantan Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Polisi Doddy Prawiranegara. Doddy terseret oleh mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dalam perdagangan narkoba narkoba jenis sabu yang merupakan alat bukti hasil pengungkapan kasus.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Dari hasil putusan sidang KKEP dinyatakan bahwa sanksi etik yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, dalam konferensi pers, Jumat, 11 Agustus 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ramadhan menyatakan Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menggelar sidang putusan terhadap Doddu pada Kamis, 10 Agustus 2023, dari pukul 13.00-19 WIB di gedung Trans-National Crime Center Mabes Polri. Sidang dipimpin oleh Wakil Inspektur Pengawasan Umum Polri Irjen Tornagogo Sihombing.
Sementara Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Divisi Propam Polri, Brigadir Jenderal Agus Wijayanto bertindak sebagai Wakil Ketua KKEP. Adapun anggota komisi sidang terdiri dari Sekretaris Biro Penanggungjawab Profesi Propam Polri Komisaris Besar Sakeus Ginting, Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri Kombes Hengky Widjaja, dan Kabagbinetika Rowabprof Divpropam Polri Kombes Rudy Mulyanto.
Doddy dinyatakan bersalah dalam kasus penjualan sabu
Ramadhan menyatakan majelis Sidang KKEP sebelumnya telah memeriksa lima orang saksi. Dua saksi di antaranya hadir melalui Zoom. Lima saksi terdiri dari eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, Syamsul Ma'arif, Linda Pujiastuti alias Anita, Kompols SHS, dan Ajun Komisaris Polisi AA.
KKEP menilai Doddy Prawiranegara melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b dan/atau Pasal 5 ayat 1 huruf c dan/atau Pasal 8 huruf c angka 1 dan/atau Pasal 10 ayat 1 huruf f dan/atau Pasal 10 ayat 2 huruf h dan/atau Pasal 11 ayat 1 huruf a. Kemudian Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
“Atas putusan ini pelanggar menyatakan banding,” kata Ramadhan.
Vonis pidana terhadap Doddy
Dalam sidang pidana, Doddy Prawiranegara telah mendapatkan vonis hukuman 17 tahun penjara dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pun telah menolak permohonan banding Dody.
“Mengadili, menerima permintaan banding, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat,” kata Hakim Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Muhammad Alimi, Kamis, 6 Juli 2023.
Dody dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam persidangan, Dody mengaku diperintah Teddy Minahasa untuk menukar sabu hasil pengungkapan kasus di wilayahnya dengan tawas. Doddy menyatakan sempat menolak perintah tersebut namun akhirnya luluh dengan alasan loyalitas dan Teddy dianggap sebagai sosok yang pendendam.
Doddy Prawiranegara mengaku menyuruh seorang bernama Arif untuk menukar lima kilogram sabu dengan tawas. Sabu tersebut, menurut Doddy, kemudian dijual lewat Linda Pudjiastuti alias Anita. Dody menyatakan Linda merupakan teman dari Teddy.
EKA YUDHA SAPUTRA | DESTY LUTHFIANA