Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana mati Mary Jane menyampaikan terima kasih kepada Presiden Parabowo Subianto dan Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan usai resmi diserahkan ke Neganya Filipina.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saya ingin berterima kasih kepada yang terhormat Bapak Presiden Prabowo Subianto Bapak Menteri Koordinator Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Iza Mahendra dan pasti untuk seluruh rakyat Indonesia," kata Mary dengan Bahasa Indonesia yang fasih.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia mengungkapkan rasa bahagia sekaligus rasa sedihnya setelah 15 tahun akhirnya meninggalkan Indonesia. "Saya sangat bahagia hari ini. Tapi jujur ada sedihnya juga karena Indonesia sudah menjadi keluarga kedua saya," ucapnya.
Penyerahan Mary Jane ke Pemerintah Filipina diwakili oleh Pelaksana tugas (Plt) Deputi Bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram pada Selasa malam, 17 Desember 2024.
Mary Jane Veloso akan diberangkan ke negaranya pada Rabu dini hari, 18 Desember 2024. Penerbangan dilaksanakan di Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Ia dipulangkan ke Filipina menggunakan pesawat Cebu Pasific Airlines 5J760 pukul 00.05 WIB.
Sebelumnya, Mary Jane diberangkatkan dari LPP Pondok Bambu ke Bandara Soekarno-Hatta, pukul 19.17 WIB. Dia mengenakan kaos warna hitam dan berangkat dikawal petugas menggunakan mobil van hitam.
Pemerintah Indonesia dan Filipina sebelumnya sepakat memulangkan Mary, terpidana mati kasus narkotika, ke Filipina sebelum Natal. Kesepakatan ini ditandatangani oleh Menko Yusril Ihza Mahendra serta Wakil Menteri Kehakiman Filipina, Raul T. Vasquez di Jakarta pada Jumat, 6 Desember 2024.
Mary Jane merupakan pekerja rumah tangga yang ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandar Udara Adisutjipto, Yogyakarta, pada 25 April 2010. Dia kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin dalam kopernya. Oleh Pengadilan Negeri Sleman ia divonis hukuman mati.
Pilihan Editor: Indonesia Resmi Serahkan Mary Jane ke Pemerintah Filipina