Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Alasan Kejaksaan Agung Menahan Eks Bos Pertamina Karen Agustiawan

Jampidsus Adi Toegarisman mengatakan pihaknya menahan eks Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan selama 20 hari ke depan.

24 September 2018 | 18.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Jampidsus Adi Toegarisman tengah menjelaskan tentang penahanan Karen Agustiawan di Kejaksaan Agung, Senin 24 September 2018/ Tempo/ Ryan Dwiki Anggriawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman mengatakan pihaknya menahan eks Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan selama 20 hari ke depan. "Jadi, hari ini tersangka Karen dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rutan Pondok Bambu," kata Adi di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin 24 September 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adi mengatakan tindakan penahanan ini memiliki maksud dan tujuan yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. "Dan yang terpenting memang dalam rangka untuk menyegerakan penyelesaian perkara ini," ujarnya.

Selain itu, Adi juga menceritakan kembali kasus yang menjerat Karen pada awak media. Menurut Adi, kasus ini berawal dari 2009 ketika Pertamina melakukan akuisisi atau investasi non-rutin terhadap beberapa aset perusahaan ROC Oil yang berada di lahan minyak Blok BMG di Australia.

Menurut ketentuan yang berlaku di Pertamina, kata Adi, harus dilakukan sebuah penelitian untuk melihat apakah aset tersebut layak dibeli. Adi menjelaskan sebenarnya tim peneliti telah dibentuk oleh Pertamina. Hanya saja, ketika penelitian belum selesai, transaksi tersebut telah berjalan.

"Awal pintu masuknya proses yang dilakukan oleh Pertamina ada pada Direktur Hulu, ketika itu Direktur Hulu ya tersangka Karen Agustiawan ini awalnya," tutur Adi.

Adi juga mengingatkan Bayu Kristanto selaku manager merger and acquisition telah dilakukan upaya penahanan oleh Kejaksaan Agung.

Lebih lanjut, Adi mengatakan rangkaian proses investasi Pertamina tersebut tidak berjalan dengan ketentuan. Contohnya, ujar dia, penelitian lapangan dan tidak adanya persetujuan dewan Komisaris.

"Jadi, lahan itu tidak membawa hasil. Istilahnya rugi Pertamina melakukan investasi di BMG," tuturnya.

Sebelumnya, Karen Agustiawan tampak digelandang menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Rumah Tahanan Pondok Bambu Jakarta Timur selama 20 hari ke depan. Karen yang keluar dengan mengenakan rompi tahanan Kejaksaan tampak menangis.

"Saya nggak mau bikin statement apa-apa dulu karena ini masih proses hukum, biarkan proses hukum ini berjalan," kata Karen sambil terbata di Jakarta, Senin 24 September 2018.

Karen juga mengatakan selama dirinya menjabat sebagai Dirut Pertamina, ia telah berusaha untuk menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. "Sehingga pertamina bisa meningkatkan laba dua kali lipat semenjak saya masuk ke Pertamina, itu saja dari saya," ujarnya terisak.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus