Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu korban penipuan iPhone si kembar Rihana Rihani, Pungky Marsyaviani Sabieq, terseret kasus serupa yang sedang menjalani proses persidangan. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi mengatakan Pungky ditetapkan sebagai tersangka, kini terdakwa, karena diduga mencari keuntungan dari reseller lain penjualan iPhone.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Sudah kami konfirmasi ke penyidiknya, hasil keterangan sementara ternyata saudara P ini selain menerima keuntungan dari R, dia juga mencari keuntungan sendiri dari reseller-nya,” kata Hengki di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Selasa, 4 Juni 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pungky adalah reseller iPhone dari Rihana dan Rihani yang dilaporkan kliennya atas dugaan penipuan. Pelapor bernama Siti Fatiha Rayta memesan ratusan puluhan ponsel beserta laptop merek iPhone kepada Pungky.
Pungky memesan barang-barang tersebut kepada Rihani. Namun, saudara kembar dari Rihana itu tidak kunjung mengirimkan barang pesanan Pungky. Kejadian inilah yang membuat Siti melaporkan Pungky ke Polsek Ciputat.
Hengki menyampaikan, Pungky meraup keuntungan ganda dari bisnis jual-beli iPhone tersebut. “Mens rea (keadaan psikis pelaku tindak pidana) ada niat jahatnya gitu, tapi kami masih dalami,” ucapnya.
Dari hasil penyidikan jaksa, Hengki melanjutkan, perkara Pungky sudah layak masuk meja hijau. Status korban penipuan Rihana Rihani itu kini sebagai terdakwa dan ditahan di Lapas Kelas IIA Tangerang.
Pilihan Editor: Cerita Penangkapan Si Kembar Rihana Rihani, Polisi: Berpindah-pindah Apartemen, Diciduk Subuh
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.