Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Alasan Korban Penipuan iPhone Si Kembar Rihana Rihani Jadi Terdakwa, Polda Metro: Ada Niat Jahat

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membeberkan alasan korban penipuan penjualan iPhone si kembar Rihana Rihani menjadi terdakwa.

5 Juli 2023 | 09.34 WIB

Tersangka kasus penipuan pembelian Iphone Rihana dan Rihani dihadirkan saat rilis kasus di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 4 Juli 2023. Rihana dan Rihani ditangkap di Apartemen M Town Gading, Serpong pada Selasa (4/7) pagi pukul 05.00 WIB. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Perbesar
Tersangka kasus penipuan pembelian Iphone Rihana dan Rihani dihadirkan saat rilis kasus di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 4 Juli 2023. Rihana dan Rihani ditangkap di Apartemen M Town Gading, Serpong pada Selasa (4/7) pagi pukul 05.00 WIB. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu korban penipuan iPhone si kembar Rihana Rihani, Pungky Marsyaviani Sabieq, terseret kasus serupa yang sedang menjalani proses persidangan. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi mengatakan Pungky ditetapkan sebagai tersangka, kini terdakwa, karena diduga mencari keuntungan dari reseller lain penjualan iPhone. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Sudah kami konfirmasi ke penyidiknya, hasil keterangan sementara ternyata saudara P ini selain menerima keuntungan dari R, dia juga mencari keuntungan sendiri dari reseller-nya,” kata Hengki di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Selasa, 4 Juni 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Pungky adalah reseller iPhone dari Rihana dan Rihani yang dilaporkan kliennya atas dugaan penipuan. Pelapor bernama Siti Fatiha Rayta memesan ratusan puluhan ponsel beserta laptop merek iPhone kepada Pungky.

Pungky memesan barang-barang tersebut kepada Rihani. Namun, saudara kembar dari Rihana itu tidak kunjung mengirimkan barang pesanan Pungky. Kejadian inilah yang membuat Siti melaporkan Pungky ke Polsek Ciputat.

Hengki menyampaikan, Pungky meraup keuntungan ganda dari bisnis jual-beli iPhone tersebut. “Mens rea (keadaan psikis pelaku tindak pidana) ada niat jahatnya gitu, tapi kami masih dalami,” ucapnya. 

Dari hasil penyidikan jaksa, Hengki melanjutkan, perkara Pungky sudah layak masuk meja hijau. Status korban penipuan Rihana Rihani itu kini sebagai terdakwa dan ditahan di Lapas Kelas IIA Tangerang. 

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus