Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Donald Parlaungan Simanjuntak, mengungkap alasan mengapa sabu dari Afganistan banyak diminati bandar narkoba.
Menurut Donald harga beli narkoba di Afganistan lebih murah dibanding di Indonesia. "Di Afganistan itu mungkin 1 kg (sabu) hanya Rp 75 juta. Tapi kalau di Indonesia, itu bisa sampai Rp 1,5 bahkan 2 miliar," ujarnya saat konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Rabu, 20 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi itu didapatkan dari pengakuan tersangka jaringan narkoba Afganistan-Jakarta bernama Muhamamad Saidi dan Cecep Ripandi. Keduanya tertangkap basah oleh polisi saat hendak memindahkan mobil boks berisi 389 kg sabu di Cengkareng, Jakarta Barat, pada 17 November 2024.
Ratusan kilogram sabu itu dikemas menjadi 315 bungkus plastik yang tertulis huruf arab dan cap biru bertuliskan 'Afghan Sabur'.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Harga sabu di Afganistan ini sangat murah. Kalau dibandingkan dengan di Jakarta, ini salah satu yang memotivasi (pembelian sabu)," kata Donald.
Donald mencontohkan, harga 1 gram sabu di Jakarta bisa mencapai Rp 2 juta. Menurut keterangan tersangka kepada polisi, 1 kg sabu di Afganistan bisa ditebus cuma Rp 75 juta. Harga sabu yang sangat murah itu dipengaruhi oleh kondisi geopolitik Afganistan yang kerap dilanda konflik senjata.
Dalam konferensi pers hari ini, Polda Metro Jaya menyatakan kepolisian telah menggagalkan peredaran narkoba dari jaringan Afganistan-Jakarta. Kedua tersangka yang telah ditahan mengaku diperintah oleh seseorang berinisial M. "Ada pengendali yang masih belum tertangkap, kita jadikan DPO," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto.
Lewat pengungkapan ini, Karyoto mengklaim, polisi telah menyelamatkan 2,2 juta jiwa dari penyalahgunaan narkoba. Ia menyebut polisi berkomitmen untuk menindak tersangka dengan pasal tindak pidana pencucian uang agar bisa mengembalikan aset mereka kepada negara.
Para tersangka peredaran narkoba jenis sabu dari Afganistan itu dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 3 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati," kata Karyoto.