Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni sudah tiga kali terjerat kasus narkoba. Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi M. Syahduddi mengatakan, keputusan rehabilitasi untuk artis itu akan bergantung kepada putusan hakim di pengadilan dan hasil pemeriksaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Nanti kami akan koordinasi dengan pihak pengadilan, apabila memang ada pertimbangan-pertimbangan yang lain terkait dengan AZ (Ammar Zoni) ini apakah perlu direhab atau tidak," ujar Syahduddi saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat, 15 Desember 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ammar Zoni pertama kali ditangkap pada 2017 karena mengonsumsi ganja. Kasus keduanya pada Maret 2023 akibat konsumsi sabu, dan terkini karena konsumsi sabu dan ganja.
Dia baru saja keluar dari penjara pada Oktober 2023 saat kembali ditangkap polisi di sebuah apartemen wilayah Tangerang Selatan, pada Selasa malam, 12 Desember 2023. Dalam kasus yang ketiga ini, polisi menyita empat paket sabu seberat 4,36 gram dan paket ganja seberat 1,32 gram. Kemudian alat isap berupa sedotan dengan tutup botol, serta kertas linting.
Ammar disebut menyalahkan masalah keluarga yang membelitnya. "Untuk pelampiasan ketika yang bersangkutan alami problem rumah tangga, maka dia gunakan narkotika tersebut," kata Syahduddi.
Artis pemeran dalam sinetron 7 Manusia Harimau itu mengungkap seluruh perbuatannya kali ini kepada polisi. Dia juga memberi tahu identitas pemasok narkobanya inisial AH (laki-laki 41 tahun). AH kemudian ditangkap di wilayah Ancol, Jakarta Utara, saat hendak melarikan diri.
Polisi, kata Syahduddi, juga menggeledah indekos AH di wilayah Cipondoh, Tangerang Kota. Hasilnya didapati empat paket ganja berat 7,20 gram, satu timbangan elektrik, dan satu unit handphone.
Sabu dan ganja yang dibeli AH untuk Ammar Zoni diaku didapat dari wilayah Kebon Pisang, Kampung Bahari, Jakarta Utara. Wilayah tersebut juga teah beberapa kali menjadi sasara peggerebekan polisi lantaran sering terjadi penyalahgunaan narkoba.
Ammar Zoni dan AH dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana yang menanti adalah empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar ditambah sepertiga hukuman kurungan.
Sebelum terjerat yang ketiga kali, Ammar telah menjalani rehabilitasi selama menjalani hukuman pada kasus yang kedua. Saat itu kasusnya akibat penyalahgunaan sabu ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Pilihan Editor: Kenaikan Kasus Covid-19 Juga Naik di Bekasi sejak Desember