Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Diduga memperdagangkan anak sebagai pekerja seks komersial atau PSK melalui aplikasi jejaring sosial di telepon seluler, sembilan pelaku yang diduga sebagai muncikari dan perantara ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal, Kepolisian Resor Kota Bogor.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Kepolisian Resor Kota Bogor Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso mengatakan dari kesembilan tersangka yang diduga merupakan perantara dan muncikari itu, tiga di antaranya masih di bawah umur dewasa. "Sementara korban yang mereka jual menjadi PSK melalui aplikasi di telepon semuanya gadis di bawah umur dewasa, " kata dia, Senin, 12 Juni 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan keterangan sejumlah pelaku dan para korban kepada penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak atau PPA, mulanya pelaku menawarkan pekerjaan kepada korban dan dijanjikan gaji yang menggiurkan antara Rp 2,5 juta hingga Rp 5 juta. Sehingga korban tertarik untuk mengikuti pelaku.
Namun setiba di lokasi, pekerjaan yang ditawarkan tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Korban malah ditawarkan kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat.
"Modus yang dilakukan para pelaku terhadap korbannya yakni awalnya mereka mengiming-imingi akan dipekerjakan di salon kecantikan serta pelayan cafe dengan gaji besar, namun ternyata mereka diperdagangkan sebagai PSK," kata dia.
Pelaku menawarkan korban dengan harga Rp 250 ribu
Dia mengatakan, pada aplikasi itu, para tersangka menawarkan korbannya yang rata-rata perempuan yang masih di bawah umur dewasa itu dengan kisaran harga Rp 250 ribu hingga Rp 350 ribu, dan pelaku mendapat keuntungan kurang lebih Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu.
Beberapa kali pelaku tidak memberikan uang hasil dari korban yang melayani tamu. "Dalam satu hari rata-rata korban melayani tiga hingga lima tamu pria hidung belang, dan rata-rata mereka melayani pelanggannya di kos-kosan, apartemen sewaan dan sejumlah hotel di wilayah Kota Bogor," kata dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 76f jo pasal 83 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Para tersangka kena ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
"Kami juga mengimbau agar orang tua yang memiliki anak khususnya yang memiliki anak di bawah umur dewasa agar dilakukan pengontrolan secara ketat, terutama pada jam malam hari. Kami minta masyarakat lebih peduli terhadap lingkungan serta memiliki peran penting dalam pemberantasan TPPO (tindak pidana perdagangan orang)," kata dia.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.