Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah, mengkritik perubahan nota perjalanan dinas di bekas lembaganya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia khawatir perubahan itu membuka celah korupsi perjalanan dinas untuk mencari penghasilan tambahan. “Jangan sampai KPK tertular ‘virus’ perjalanan dinas menjadi cara menambah penghasilan,” kata Febri lewat keterangan tertulis, Senin, 9 Agustus 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Febri mengatakan gaji dan penghasilan pimpinan serta pegawai KPK sengaja dibuat lebih tinggi daripada aparatur sipil lainnya agar pegawai merasa cukup, termasuk untuk perjalanan dinas. Sistem penggajian itu dibuat untuk menutup celah bagi pimpinan dan pegawai menerima fasilitas dari penyelenggara acara. Sistem itu diharapkan bisa menjadi contoh instansi lainnya.
Febri mengatakan perubahan yang dilakukan pimpinan era Firli Bahuri tentang perjalanan dinas itu membuat banyak nilai hilang di KPK. “Semakin banyak hal menyedihkan yang terjadi di KPK ‘era baru’ saat ini,” kata dia.
Febri mengatakan perubahan aturan yang menyesuaikan status aparatur sipil negara itu memperkuat bukti revisi UU KPK melemahkan sistem nilai lembaga tersebut. Perubahan yang terjadi saat ini, kata dia, perlu juga dilihat sebagai rangkaian dari perubahan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perjalanan Dinas pada Peraturan Pimpinan di KPK era baru ini.
“Perubahan awal adalah tentang prinsip at cost yang tidak hanya berlaku bagi Pegawai tapi juga Pimpinan KPK saat itu. Sekarang sudah berbeda. KPK sudah sangat berbeda saat ini,” kata dia soal perubahan nota dinas perjalanan.