Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Ayah dan Anak Jadi DPO karena Penggelapan Barang Warung Cilincing

Satu keluarga yang terdiri dari bapak, ibu dan dua anak diduga terlibat penggelapan barang dagangan sebuah warung di Cilincing.

1 Agustus 2019 | 15.30 WIB

Ilustrasi buronan
Perbesar
Ilustrasi buronan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Satu keluarga yang terdiri dari bapak, ibu dan dua anak diduga melakukan tindak pidana penggelapan barang dagangan sebuah warung di Cilincing.

Polisi baru-baru ini telah menangkap dua di antaranya yaitu sang ibu, Hasnia 44 tahun dan putranya Restu Andreansyah, 26 tahun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Sedangkan si bapak dan anaknya satu lagi masih DPO (daftar pencarian orang)," ujar Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Cilincing Ajun Komisaris Suharto dalam keterangan tertulis, Kamis, 1 Agustus 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Suharto menjelaskan, kejadian ini bermula saat korban bernama Mahmudin, 46 tahun ingin pulang kampung untuk merayakan Lebaran pada 10 April 2019. Agus, putra Hasnia yang kini buron, menawarkan orang yang bisa menjaga warung Mahmudin di Jalan Kalibaru Barat, Cilincing, Jakarta Utara, selama ditinggal mudik.       

"Pada saat itu korban merasa yakin kepada Agus karena berasal dari daerah yang sama yaitu Madura. Selain itu korban juga kenal dekat dengan Agus," kata Suharto.

Sepekan setelahnya, Agus membawa Hasnia dan Restu untuk menjaga dan mengelola warung korban. Saat itu, korban merinci barang-barang yang ada di warung kepada pelaku.

"Kesepakatan waktu itu adalah jumlah barang di warungnya lebih dari daftar rincian,  maka korban wajib membayar kelebihan barang. Jika barang tersebut kurang dari rincian, maka Hasnia dan Restu wajib mengembalikan sesuai dengan rincian," ujar Suharto.

Suharto berujar, pelaku sepakat dengan ketentuan yang diajukan korban. Setelah kembali ke Jakarta tiga bulan kemudian, korban mendapati barang dagangan habis.

"Ketika korban menanyakan barang tersebut, Hasnia dan Restu tidak bisa menjelaskan. Keduanya juga berusaha kabur melarikan diri," ujar Suharto.

Polisi akhirnya meringkus Hasnia dan Restu sebelum kabur. Mereka disangkakan melanggar Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan barang milik orang lain. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus