Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan penanganan perkara pagar laut di Bekasi masih dalam proses lidik. Kepolisian sudah memeriksa 10 orang saksi termasuk pemohon atas laporan yang masuk dari Kementerian ATR/BPN.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Perkembangan pagar laut Bekasi, saat ini masih proses lidik. Penyidik sedang mengumpulkan keterangan maupun berkas-berkas yang berkaitan dengan itu. Beberapa hari ke depan kami akan mengecek semua itu,” kata Djuhandhani kepada awak media di Mabes Polri, Selasa, 18 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Djuhandhani, perkara pemalsuan surat dan dokumen pagar laut di Bekasi lebih mudah untuk diselidiki ketimbang kasus pagar laut di perairan Tangerang. Dalam kasus pagar laut Bekasi, pemalsuan dilakukan setelah terbit sertifikat yang sah di wilayah tersebut.
“Kalau pagar laut Tangerang itu pemalsuannya sejak awal mengurus dokumen, namun di pagar laut Bekasi, sertifikat diubah subjek dan objeknya hingga titik koordinat secara manual,” kata Djuhandhani. “Ini bagi penyidik mungkin lebih mudah pengungkapan lanjutannya.”
Sebelumnya Djuhandhani mengungkapkan kalau kepolisian menemukan 93 dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diduga dipalsukan. Dokumen itu didapatkan penyidik setelah memeriksa sejumlah saksi mulai dari pegawai Badan Pertanahan Nasional hingga mantan anggota panitia ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Pagar laut sepanjang 3,3 kilometer di perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi itu sudah mulai dibongkar pada Selasa, 11 Februari 2025. Pembongkaran pagar laut itu diawasi oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Pilihan Editor: Diduga Mabuk Intisari, Pengendara Beat Tabrak Veloz di Jalan Jenderal Sudirman