Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analissi Transaksi Keuangan atau PPATK menemukan beragam modus yang dilakukan oleh koruptor untuk menyembunyikan atau pencucian uang hasil kejahatan mereka. Rata-rata para koruptor mencuci uang di luar negeri dengan berbagai cara. Di antaranya meminta bantuan penyedia jasa pencuci uang profesional.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berikut adalah modus-modus pencucian uang kepala daerah:
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Menyimpan uang hasil korupsi melalui jasa Professional Money Launderer atau pihak lain yang memberikan jasa penitipan dan pengelolaan harta kekayaan di luar negeri.
- Memalsukan identitas atas nama orang lain.
- Menyimpan uang hasil uang di negara tax heaven atau negara yang memberikan akses kerahasiaan terhadap setiap pelaku.
- Pembelian aset tanpa nama seperti uang, perhiasan, logam mulia, lukisan, dan barang mewah.
- Memasukkan uang hasil korupsi dalam rekening kasino dalam bentuk valuta asing.
- Mencampur uang hasil korupsi dengan uang milik pelaku dalam rekening perusahaan.
AVIT HIDAYAT | BERBAGAI SUMBER