Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Banyak Cara Pencucian Uang, Ini Modus yang Dipakai Kepala Daerah

Salah satu modus pencucian uang yang dilakukan kepala derah korup adalah memasukkan uang hasil korupsi ke rekening kasino dalam bentuk valuta asing.

16 Desember 2019 | 09.21 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analissi Transaksi Keuangan atau PPATK menemukan beragam modus yang dilakukan oleh koruptor untuk menyembunyikan atau pencucian uang hasil kejahatan mereka. Rata-rata para koruptor mencuci uang di luar negeri dengan berbagai cara. Di antaranya meminta bantuan penyedia jasa pencuci uang profesional.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berikut adalah modus-modus pencucian uang kepala daerah:

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

- Menyimpan uang hasil korupsi melalui jasa Professional Money Launderer atau pihak lain yang memberikan jasa penitipan dan pengelolaan harta kekayaan di luar negeri.
- Memalsukan identitas atas nama orang lain.
- Menyimpan uang hasil uang di negara tax heaven atau negara yang memberikan akses kerahasiaan terhadap setiap pelaku.
- Pembelian aset tanpa nama seperti uang, perhiasan, logam mulia, lukisan, dan barang mewah.
- Memasukkan uang hasil korupsi dalam rekening kasino dalam bentuk valuta asing.
- Mencampur uang hasil korupsi dengan uang milik pelaku dalam rekening perusahaan.


AVIT HIDAYAT | BERBAGAI SUMBER

Avit Hidayat

Avit Hidayat

Alumnus Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas PGRI Ronggolawe, Tuban, Jawa Timur. Bergabung dengan Tempo sejak 2015 dan sehari-hari bekerja di Desk Nasional Koran Tempo. Ia banyak terlibat dalam penelitian dan peliputan yang berkaitan dengan ekonomi-politik di bidang sumber daya alam serta isu-isu kemanusiaan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus