Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjukkan tumpukan barang bukti kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 hingga 2022 milik tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim. Barang bukti tersebut beserta tersangkanya diserahkan penyidik kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Selatan (Kejari Jaksel).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pada hari ini, Senin 22 Juli 2024, penyidik pada jajaran Jampidsus (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus) menyerahkan tersangka dan barang bukti atas dua tersangka, yang pada waktu lalu dinyatakan lengkap," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dalam konferensi pers di Kejari Jaksel, Senin pagi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pantauan Tempo di depan lobi Kejari Jaksel sekitar pukul 11.00, sejumlah petugas menggelar barang bukti korupsi timah kedua tersangka berupa uang tunai rupiah dan dolar Singapura (SGD) di atas meja. Secara rinci, tumpukan uang tersebut senilai Rp 10 miliar, Rp 1,48 miliar, SGD 2 juta.
Di antara tumpukan uang tersebut, berjejer tiga buah tas mewah. Dua tas bermerek Hermes, dan sisanya bermerek Louis Vuitton.
Selain itu, berjejer tujuh buah mobil mewah milik Harvey Moeis. Mobil tersebut adalah Ferrari 360 Challenge Stradale, Ferrari 458 Speciale, Mercedes-Benz SLS AMG, Rolls-Royce Cullinan, Mini Countryman Cooper S, Lexus Rx300, dan Toyota Vellfire.
Namun, barang bukti yang ditunjukkan tersebut belum semuanya. Sebab, barang sitaan dari Harvey Moeis dan Helena Lim lebih banyak.
"Untuk tersangka HM, yang pertama ada 11 unit atau bidang tanah dan bangunan, dengan rincian empat unit berada di wilayah Jakarta Selatan, lima unit berada di Jakarta Barat, dan dua unit di Tangerang," beber Harli.
Kedua, ada tujuh mobil mewah. Kemudian 88 unit tas bermerek, 141 buah perhiasan, logam mulia, serta uang tunai USD 400 ribu dan Rp 13,5 miliar.
"Sedangkan untuk tersangka H (Helena Lim), pertama ada enam unit bidang tanah dan bangunan, dengan rincian empat unit berada di wilayah Jakarta Utara, dua unit di Kabupaten Tangerang," ujar Harli.
Selain itu, tiga unit mobil yang terdiri dari satu unit Toyota Kijang Innova, satu unit Lexus UX300e, dan satu unit Toyota Alphard. Kemudian ada 37 buah tas bermerek, 45 buah perhiasan, dua unit jam tangan mewah merek Richard Mille, serta uang tunai SGD 2 juta, Rp 10 miliar, dan Rp 1,48 miliar.