Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Bareskrim Polri menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan perjudian daring dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah melakukan gelar perkara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Nanti pakai pasal berlapis,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Whisnu Hermawan saat dihubungi Jumat, 4 Maret 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pasal yang disangkakan terhadap Indra Kenz yakni Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE, Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Kemudian Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), selanjutnya Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Whisnu tidak menjelaskan lebih jauh bagaimana perkembangan kasus tersebut. Sebelumnya, dia mengatakan bahwa tersangka penipuan investasi aplikasi Binomo Indra Kenz terindikasi menutupi siapa pemilik platform yang merugikan masyarakat mencapai Rp 3,8 miliar.
“(terkait) Platform Binomo itu, Indra Kenz itu mengatakan dia tidak kenal, dia menutupi,” ungkap Whisnu saat dimintai keterangan di Mabes Polri Jakarta, 1 Maret 2022.
Penyidik Bareskrim meyakini bahwa Indra Kenz memiliki keterkaitan dengan orang di balik aplikasi opsi biner tersebut. Bahkan mengenal siapa pemilik platform tersebut, hanya saja ditutupi olehnya.
Menurut Whisnu, itu hak tersangka untuk diam, dan penyidik tidak bisa memaksa. Namun, penyidik berupaya untuk mengungkapnya dengan melakukan pendalaman kepada pihak-pihak yang terkait dengan Indra Kenz.
“(Dia) menutupi, bagaimana dia (Indra Kenz) terima uang kalau dia tidak tahu, memang uang dari langit, dia bisa kaya begitu,” ujar Whisnu.
Whisnu juga mengatakan pihaknya akan terus dalami siapa pemilik platform Binomo tersebut. Aplikasi tersebut diduga digerakkan oleh orang yang berada di Indonesia, tetapi servernya berada di luar negeri.
Baca juga: Bareskrim: Doni Salmanan Dilaporkan dalam Dugaan Pelanggaran UU ITE