Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Bareskrim Sita Aset Jaringan Fredy Pratama Rp 10,5 Triliun, PPATK Sebut Perputaran Uang Capai Rp 51 Triliun

Bareskrim sita aset jaringan narkoba Fredy Pratama yang diperkirakan bernilai Rp 10,5 T. Sementara PPATK sebut perputaran uangnya capai Rp 51 T.

13 September 2023 | 20.59 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Bareskrim Polri mengungkap peredaran gelap narkoba dan tindak pidana pencucian uang jaringan Fredy Pratama selama periode 2020-2023 dengan aset senilai Rp10,5 triliun, Jakarta, Selasa, 12 September 2023. Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar operasi jaringan narkoba yang dikendalikan oleh seseorang bernama Fredy Pratama alias Miming alias Cassanova. Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada, menyatakan mereka telah membentuk tim khusus untuk mengungkap jaringan tersebut sejak 2020 lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Polri telah memburu jaringan Fredy Pratama ini sejak 2020 sampai 2023. Total ada 408 laporan polisi yang diungkap dengan jumlah tersangka sebanyak 884 orang. Sedangkan 39 tersangka yang ditangkap dalam operasi Escobar Indonesia dimulai dari periode Mei 2023," kata Wahyu di Mabes Polri, Selasa, 12 September 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Atas perbuatannya, semua tersangka dijerat Undang-undang Tahun 35 tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Polri sita 10,2 ton sabu dan Rp 10,5 triliun dari jaringan Fredy Pratama

Wahyu menyatakan bahwa Fredy Pratama termasuk dalam salah satu sindikat penyalur narkoba terbesar di Indonesia, berdasarkan barang bukti yang disita, yaitu sebanyak 10,2 ton sabu dari tahun 2020-2023.

Menurut Wahyu, hal ini juga sejalan dengan temuan analisis Direktorat Tindak Pidana Narkoba menunjukkan bahwa sebagian besar narkoba di Indonesia terkait dengan jaringan Fredy Pratama.

Wahyu menyatakan bahwa sindikat Fredy dapat menyelundupkan sabu dan ekstasi ke Indonesia setiap bulan dalam jumlah mulai dari 100-500 kilogram, menggunakan modus operandi menyamarkannya dalam kemasan teh.

Tim itu tidak hanya berhasil menangkap kaki tangan Fredy, tetapi juga menyita aset para tersangka, yang diperkirakan bernilai Rp 10,5 triliun.

PPATK sebut perputaran uang Fredy Pratama capai Rp 51 triliun

Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan bahwa perputaran uang jaringan narkotika internasional Fredy Pratama mencapai  Rp 51 triliun dari 2013-2023. Menurut Inspektur Jenderal Alberd Teddy Benhard Sianipar, Sekretaris Utama PPATK, hasil tersebut diperoleh setelah melakukan 32 Laporan Hasil Analisis (LHA) terhadap rekening pelaku dan perusahaan yang terafiliasi.

PPATK rapat koordinasi dengan intelijen Thailand

Tedy menyatakan bahwa mereka telah melakukan rapat koordinasi dengan intelijen Thailand untuk menindaklanjuti temuan itu.

"Untuk mendeteksi rekening-rekening milik tersangka, sekaligus lokasi keberadaan aset, termasuk beberapa tersangka jaringan lain yang dicari," ujar Alberd.

PPATK blokir 606 rekening yang diduga terafiliasi dengan Fredy Pratama

Selain itu, Tedy mengatakan PPATK telah memblokir 606 rekening yang diduga terafiliasi Fredy Pratama. Adapun total saldo dari seluruh rekening saat diblokir mencapai Rp45 miliar.

"Tindak lanjut sesuai kewenangan PPATK melakukan penghentian sementara kepada seluruh transaksi dengan 606 rekening, itu seluruhnya ada di Indonesia. Kemudian ada 2 perusahaan aset. Total saldo yang saat dilakukan pengehentian itu ada sekitar Rp45 miliar," tuturnya.

FEBRIYAN | EKA YUDHA SAPUTRA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus