Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri masih terus mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. Polisi telah mengantongi sejumlah bukti aliran dana tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Seorang penegak hukum menyatakan telah mengantongi rincian transaksi dari 367 rekening milik Panji maupun keluarganya. Total perputaran uang masuk dalam semua rekening tersebut mencapai Rp 8,7 triliun sementara dana keluar mencapai Rp 7,7 triliun. Seluruh transaksi itu terjadi dalam rentang waktu 27 Februari 2007 hingga 6 JUli 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Nilai tersebut mirip seperti yang pernah diungkapkan oleh Kepala Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana beberapa waktu lalu. Menurut Ivan, total transaksi rekening Panji dan koleganya mencapai Rp 15 triliun.
"Transaksi PG dan pihak-pihak terkait sekitar Rp 15 triliun lebih,” ujar Ivan ketika dikonfirmasi pada Kamis, 13 Juli 2023.
Dari jumlah 367 rekening itu, menurut si penegak hukum, terdapat 256 rekening yang tercatat atas nama Panji Gumilang. Nilai transaksi dalam rekening-rekening ini disebut mencapai Rp 8,8 triliun.
"Dana masuk senilai Rp 4,8 triliun sedangkam dana keluar Rp 4 triliun," kata dia.
Panji disebut menggunakan dana zakat dan BOS untuk membiayai pinjaman pribadi
Dugaan tindak pidana pencucian uang muncul setelah Panji dinilai melakukan penggelapan dana zakat dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Panji disebut mencampuradukkan dana operasional yayasan yang diantaranya bersumber dari zakat dan BOS dengan rekening pribadinya. Terlebih, dia disebut menggunakan dana tersebut untuk pembayaran pinjaman atas nama pribadi serta digunakan untuk penempatan deposito atas nama pribadi.
Perbuatan Panji Gumilang tersebut telah melanggar ketentuan yang ada yakni Pasal 5 UU No. 28 tahun 2004 jo UU No. 6 tahun 2001 tentang Yayasan. Tindakan Panji juga disebut telah memenuhi unsur Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dittipideksus sebenarnya berencana memeriksa Panji hari ini, Kamis 27 Juli 2023 untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Namun, Panji yang diwakili kuasa hukumnya meminta penundaan pemeriksaan karena tidak bisa hadir hari ini dengan alasan kesehatan.
"Kuasa hukum saudara PG (Panji Gumilang) meminta pelaksanaan pemeriksaan dilaksanakan pada Kamis 3 Agustus 2023," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta, Kamis, 27 Juli 2023.
Panji enggan bahas kasus yang menjeratnya
Rabu kemarin, Tempo berkesempatan mewawancarai Panji di Pondok Pesantren Al Zaytun di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu. Namun, dia enggan membahas persoalannya yang membuatnya harus bolak-balik ke Mabes Polri.
Dia lebih memilih bercerita soal sejarah Al Zaytun yang disebut dibangun oleh jin. "Kita cerita-cerita, ngobrol saja," kata Panji membuka pembicaraan.
Pria yang kerap dikaitkan dengan Negara Islam Indonesia atau NII KW 9 itu berkisah tentang awal berdirinya Gedung Abu Bakar. Menurut Panji Gumilang, ini adalah gedung pertama yang dibangun di kompleks pesantren seluas 1.200 hektare tersebut.
“Tahun 1994 itu baru mencangkul untuk membuat pondasi gedung Abu Bakar. Gali pondasinya saja satu tahun karena manual. Begitu jin datang, baru naik cepat. Yang bangun jin,” kata Panji berkelakar saat ditemui Tempo, Rabu, 26 Juli 2023.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | ANTARA | EKA YUDHA SAPUTRA