Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Belum Bidik Tersangka Lain di Kasus Jiwasraya, Kejagung Fokus Pemeriksaan Eks Dirjen Isa Rachmatarwata

Kejagung masih fokus pada pemeriksaan eks Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata yang kini ditahan dalam kasus korupsi Jiwasraya.

19 Februari 2025 | 21.50 WIB

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar saat menjelaskan perkembangan beberapa kasus yang ditangani Kejaksaan Agung, 5 Desember 2024. TEMPO/Dinda Shabrina
Perbesar
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar saat menjelaskan perkembangan beberapa kasus yang ditangani Kejaksaan Agung, 5 Desember 2024. TEMPO/Dinda Shabrina

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih fokus pada pemeriksaan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Hingga saat ini, penyidik belum membidik tersangka lain dalam perkara yang merugikan negara hingga Rp 16,8 triliun tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Penyidik saat ini fokus pemeriksaan untuk pemberkasan tersangka IR,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada Tempo saat dihubungi Rabu, 19 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menurut Harli, penyidikan terhadap Isa merupakan bagian dari penyidikan khusus lantaran sudah menetapkan tersangka. Oleh karena itu, pemeriksaan saat ini lebih menitikberatkan pada peran Isa dalam perkara tersebut.

Isa Rachmatarwata ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 8 Februari 2025, setelah diperiksa selama enam jam di Kejaksaan Agung. Ia diduga menyetujui pemasaran produk asuransi saving plan dengan bunga tinggi saat menjabat sebagai Kepala Biro Asuransi di Bapepam-LK pada 2006-2012, meski kondisi keuangan Jiwasraya saat itu dalam keadaan insolven.

Dalam perkara ini, Isa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Harli menjelaskan bahwa dalam hukum tindak pidana korupsi, seorang tersangka tidak harus menikmati hasil korupsi secara langsung. “Jika pasal sangkaannya Pasal 2 atau 3 UU Tipikor, tersangka tidak harus menikmati hasilnya. Bisa juga menguntungkan orang lain atau korporasi,” kata Harli.

Penetapan Isa sebagai tersangka baru merupakan hasil pengembangan penyidikan. Abdul Qohar Affandi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, menyampaikan bahwa surat perintah penyidikan terhadap pejabat di bawah Sri Mulyani itu diterbitkan pada Jumat, 7 Februari 2025. Namun, penyelidikan atas kasus ini telah berlangsung sejak 2019.

Kejagung menegaskan bahwa saat ini fokus utama adalah pemberkasan Isa. Sejauh ini, belum ada tersangka baru yang diincar dalam perkara tersebut. Kejagung juga belum mengungkap apakah Isa menerima keuntungan langsung dari tindakannya atau hanya bertindak dalam kapasitas penyalahgunaan wewenang.

Isa Rachmatarwata kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kejagung memastikan bahwa proses hukum terhadapnya akan terus berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Jihan Ristiyanti dan Alfitria Nefi P. berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

 

Intan Setiawanty

Intan Setiawanty

Memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2023. Alumni Program Studi Sastra Prancis Universitas Indonesia ini menulis berita hiburan, khususnya musik dan selebritas, pendidikan, dan hukum kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus