Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron, menyatakan bahwa lembaganya tidak membiarkan perkara dugaan korupsi dalam kerja sama dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Ferry Indonesia (Persero) mangkrak, meskipun sampai dengan saat ini belum dilakukan penahanan terhadap para tersangka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia berkata terus meminta hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK. “Koordinasi sudah. Artinya, kalau sudah ke sana kita sudah meminta untuk menyampaikan permohonan,” kata Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ghufron mengatakan penghitungan kerugian negara dalam kasus yang melibatkan PT ASDP masih terus dilakukan.
Pada kesempatan berbeda, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga mengatakan bahwa lembaganya sudah bertemu dengan BPK untuk membahasa mengenai perhitungan kerugian negara. "Minggu depan kita sudah jadwalkan untuk bertemu dengan Kepala BPK," kata dia di kantornya, Rabu, 20 November 2024.
Alex menjelaskan ada sejumlah kasus korupsi terkait dengan Pasal 2 dan Pasal 3 yang penghitungan kerugian negaranya belum selesai. Akibatnya, hingga saat ini masih banyak tersangka yang belum ditahan.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka, yakni Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, Harry MAC selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Yusuf Hadi selaku Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, serta Adjie selaku pemilik PT Jembatan Nusantara.
Keempat tersangka sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan. Pencegahan dilakukan untuk memudahkan penyidik KPK meminta keterangan mereka.