Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Belum Tahan 4 Tersangka Korupsi PT ASDP, KPK Bantah Kasusnya Mangkrak

KPK meminta penghitungan kerugian negara kepada Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK dalam perkara korupsi PT ASDP.

11 Desember 2024 | 07.10 WIB

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan keterangan terkait penyelenggaraan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 2 Desember 2024. ANTARA FOTO/Fauzan
Perbesar
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan keterangan terkait penyelenggaraan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 2 Desember 2024. ANTARA FOTO/Fauzan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron, menyatakan bahwa lembaganya tidak membiarkan perkara dugaan korupsi dalam kerja sama dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Ferry Indonesia (Persero) mangkrak, meskipun sampai dengan saat ini belum dilakukan penahanan terhadap para tersangka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia berkata terus meminta hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK. “Koordinasi sudah. Artinya, kalau sudah ke sana kita sudah meminta untuk menyampaikan permohonan,” kata Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ghufron mengatakan penghitungan kerugian negara dalam kasus yang melibatkan PT ASDP masih terus dilakukan.

Pada kesempatan berbeda, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga mengatakan bahwa lembaganya sudah bertemu dengan BPK untuk membahasa mengenai perhitungan kerugian negara. "Minggu depan kita sudah jadwalkan untuk bertemu dengan Kepala BPK," kata dia di kantornya, Rabu, 20 November 2024.

Alex menjelaskan ada sejumlah kasus korupsi terkait dengan Pasal 2 dan Pasal 3 yang penghitungan kerugian negaranya belum selesai. Akibatnya, hingga saat ini masih banyak tersangka yang belum ditahan.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka, yakni Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, Harry MAC selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Yusuf Hadi selaku Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, serta Adjie selaku pemilik PT Jembatan Nusantara.

Keempat tersangka sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan. Pencegahan dilakukan untuk memudahkan penyidik KPK meminta keterangan mereka.

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus