Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Berbeda dengan Keterangan Polrestabes Semarang, Ini Temuan KPAI soal Polisi Tembak Siswa SMK

Hasil penelusuran KPAI menemukan tiga fakta yang bertentangan dengan pernyataan Polrestabes Semarang.

6 Desember 2024 | 13.10 WIB

Ratusan pelajar dan masyarakat bergabung menyalakan lilin untuk mendoakan Gamma Rizkynata Oktafandy korban penembakan polisi di depan SMK 4 Semarang, 29 November 2024. Pihak Kepolisian menyatakan akan transparan menyelediki kasus penembakan tersebut, dan telah menahan Aipa R untuk penyelidikan lebih lanjut.  TEMPO/Budi Purwanto
material-symbols:fullscreenPerbesar
Ratusan pelajar dan masyarakat bergabung menyalakan lilin untuk mendoakan Gamma Rizkynata Oktafandy korban penembakan polisi di depan SMK 4 Semarang, 29 November 2024. Pihak Kepolisian menyatakan akan transparan menyelediki kasus penembakan tersebut, dan telah menahan Aipa R untuk penyelidikan lebih lanjut. TEMPO/Budi Purwanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan sederet fakta yang bertentangan dengan pernyataan Kepolisian Resor Kota Besar Semarang dalam kasus penembakan Gamma Rizkinata Oktafani (GRO), siswa SMK Negeri 4 Semarang, oleh Aipda Robig Zaenudin (RZ).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Komisioner KPAI Pengampu Kluster Kekerasan Fisik dan Psikis Anak, Diyah Puspitarini, mengatakan temuan KPAI di antaranya tidak adanya geng motor bernama Seroja dan Tanggul Pojok. Kedua nama tersebut merupakan nama kampung. Selain itu, antara satu dengan yang lain di kelompok Tanggul Pojok banyak yang tidak saling mengenal. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Jadi tidak tepat dengan istilah gangster yang disematkan, karena mereka semua baru satu kali bertemu," kata Dyah dalam keterangan resminya, Selasa, 3 Desember 2024. Selain itu, dalam temuan lainnya, tidak ada perkelahian atau bentrok tawuran pada malam peristiwa penembakan terjadi. "Bentrokan belum terjadi, baru kejar-kejaran motor." 

Diyah mengungkapkan KPAI juga menemukan tidak ada penyerangan yang dilakukan oleh GRO atau remaja-remaja tersebut kepada RZ yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang. Selain itu, penembakan tersebut dilakukan dalam jarak dekat, yakni kurang dari 1 kilometer tanpa ada peringatan terlebih dahulu. "Tidak ada teriakan pemberhentian ataupun tembakan peringatan," ucapnya. 

Kepolisian dalam kasus ini, kata Dyah, juga melanggar hak anak berkonflik dengan hukum (ABH). Di mana Polrestabes Semarang memperlihatkan ABH di hadapan umum tanpa pendamping, baik ketika konferensi pers atau rekonstruksi perkara di lokasi kejadian. 

Sebelumnya, GRO tewas setelah ditembak RZ pada Ahad, 24 November 2024. Awalnya, Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Irwan Anwar mengatakan kejadian penembakkan GRO bermula saat terjadinya aksi tawuran di wilayah Simongan, Semarang Barat. Menurut dia, RZ melepaskan tembakan setelah mendapat perlawanan dari GRO saat hendak melerai tawuran tersebut.

Namun, belakangan terbukti bahwa penyebab penembakan tersebut bukanlah tawuran. Melalui rapat bersama Komisi III DPR pada Selasa, 3 Desember 2024. Kabid Propam Polda Jateng Kombes Aris Supriyono menyebut motif Ajun RZ menembak GRO bukan untuk membubarkan tawuran. Namun RZ merasa kendaraannya diserempet.

RZ ketika itu baru kembali dari kantor dan di arah berlawanan berpapasan dengan anak remaja yang tengah melakukan kejar-kejaran. Salah satu motor itu kemudian menyerempet kendaraan RZ. "Terduga (Aipda RZ) lalu menunggu mereka putar balik kemudian terjadi penembakan," ujar dia.

Saat ini RZ telah ditahan, tetapi hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka. Di sisi lain, Polda Jawa Tengah memastikan sidang etik untuk RZ akan digelar secepatnya.

Dede Leni Mardianti dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus