Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Berkas Perkara Pekerja Tersangka Kebakaran di Kejaksaan Agung Dilimpahkan ke JPU

Penyidik melimpahkan berkas perkara tahap satu kasus kebakaran di Kejaksaan Agung ke Jaksa Peneliti Umum (JPU) pada 12 November 2020.

13 November 2020 | 09.07 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta – Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri melimpahkan berkas perkara tahap satu kasus kebakaran di Kejaksaan Agung ke Jaksa Peneliti Umum (JPU) pada 12 November 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Ferdy Sambo mengatakan, berkas perkara yang dilimpahkan itu adalah milik enam orang pekerja.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Yaitu saudara T, H, K, S, dan IS," ujar Ferdy saat dikonfirmasi pada Jumat, 13 November 2020.

Adapun untuk dua tersangka lainnya, UAN dan R, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi, sehingga berkas belum bisa dikirim.

Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung terjadi pada Sabtu malam, 22 Agustus 2020 sekitar pukul 19.10 WIB. Sebanyak 65 mobil pemadam dikerahkan untuk meredam kobaran api.

Dari hasil pemeriksaan, dugaan penyebab sementara kebakaran terjadi lantaran nyala api terbuka. Hasil itu didapatkan dari olah tempat kejadian perkara sebanyak enam kali.

Kepolisian menyebut asal api diduga berasal dari ruang rapat biro kepegawaian di lantai enam gedung utama, kemudian menjalar ke ruangan lain. Selanjutnya, kepolisian menetapkan kasus kebakaran di Kejaksaan Agung menjadi peristiwa pidana dan telah naik ke penyidikan.

ANDITA RAHMA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus