Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kasus Kebakaran di Kejaksaan Agung, Polri Tetapkan 3 Tersangka Baru

Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan mantan pegawai Kejaksaan Agung sebagai tersangka baru dalam kasus kebakaran di Kejaksaan Agung.

13 November 2020 | 13.36 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Bareskrim Polri menetapkan mantan pegawai Kejaksaan Agung sebagai tersangka baru dalam kasus kebakaran di Kejaksaan Agung.

Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Ferdy Sambo menyebutkan, ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. "Selain mantan pegawai itu, ada dari pihak eksternal juga, perusahaan pengadaan minyak lobi sama ACP. Nanti untuk lebih jelasnya pas konpers ya," ucap dia saat dikonfirmasi pada Jumat, 13 November 2020.

Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung terjadi pada Sabtu malam, 22 Agustus 2020 sekitar pukul 19.10 WIB. Sebanyak 65 mobil pemadam dikerahkan untuk meredam kobaran api.

Dari hasil pemeriksaan, penyebab sementara kebakaran di Kejaksaan Agung terjadi lantaran nyala api terbuka. Kepolisian pun kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Direktur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), NH; Direktur Utama PT ARM, R; lalu lima tukang yakni T, H, S, K, dan IS; serta mandor para tukang, UAN.

Perkembangan terbaru, penyidik telah melimpahkan berkas perkara tahap satu milik enam pekerja.

ANDITA RAHMA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus