Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

Mabes Polri akan segera menetapkan tersangka dalam kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung.

14 Oktober 2020 | 09.17 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mabes Polri akan segera menetapkan tersangka dalam kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Tinggal kami menunggu kesempatan untuk waktu gelar perkara penetapan tersangka. Dalam waktu dekat,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono saat dikonfirmasi pada Rabu, 14 Oktober 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kebakaran di Kejaksaan Agung terjadi pada Sabtu malam, 22 Agustus 2020 sekitar pukul 19.10 WIB. Sebanyak 65 mobil pemadam dikerahkan untuk meredam kobaran api.

Dari hasil pemeriksaan, dugaan penyebab sementara kebakaran terjadi lantaran nyala api terbuka. Hasil itu didapatkan dari olah tempat kejadian perkara sebanyak enam kali.

Polisi menyebut asal api diduga berasal dari ruang rapat biro kepegawaian di lantai enam gedung utama, kemudian menjalar ke ruangan lain. Bareskrim Polri menetapkan kasus kebakaran ini menjadi peristiwa pidana dan telah naik ke penyidikan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus