Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

5 Fakta Baru Seputar Kebakaran di Kejaksaan Agung

Bareskrim menaikan penyelidikan kebakaran di Kejaksaan Agung ke penyidikan.

18 September 2020 | 08.02 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tiga minggu sudah sejak insiden kebakaran di Kejaksaan Agung pada Sabtu, 22 Agustus 2020. Sejumlah fakta dan keterangan mulai muncul meski belum diketahui penyebab utama dari kebakaran ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada Kamis, 17 September 2020, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan perkembangan terbaru penyelidikan atas kejadian ini. Berikut di antara beberapa fakta baru yang disampaikan:

1. Unsur Pidana

Listyo menyatakan kejadian ini masuk ke dalam peristiwa pidana. Kesimpulan itu diperoleh dari beberapa temuan di lokasi kejadian, serta pemeriksaan terhadap 131 orang saksi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dan beberapa dilakukan pendalaman kemudian mendapatkan keterangan yang kami butuhkan proses selanjutnya, maka peristiwa yang terjadi sementara penyidik berkesimpulan dapat dugaan peristiwa pidana," ujar Listyo dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan.

2. Kasus Naik Penyidikan

Alhasil, status kasus ini pun dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan. Listyo Sigit Prabowo mengatakan, dugaan pasal yang digunakan adalah Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP.

"Sepakat meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan, dengan dugaan Pasal 187 KUHP di mana barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran dengan hukuman paling lama 12 sampai 15 tahun penjara. Kemudian Pasal 188 barang siapa menyebabkan kebakaran akan dihukum maksimal 5 tahun," ucap Listyo.

3. Cairan Minyak Mengandung Hidrokarbon

Dari hasil pemeriksaan, Listyo juga menyebut dugaan penyebab sementara kebakaran di Kejaksaan Agung terjadi lantaran nyala api terbuka. Hasil itu didapatkan dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak enam kali.

"Puslabfor menyimpulkan bahwa sumber api bukan karena arus pendek, tapi karena nyala api terbuka," kata Listyo. Ia menyebut, asal api diduga berasal dari ruang rapat biro kepegawaian di lantai enam gedung utama, dan kemudian menjalar ke ruangan lain.

"Yang api dipercepat terjadi karena adanya akseleran pada lapisan luar gedung dan ada beberapa cairan minyak yang mengandung senyawa hidrokarbon, dan kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan mudah terbakar dan mempercepat proses," ucap Listyo.

4. Ada Renovasi

Kebakaran terjadi pukul 18.15 WIB. Sebelum itu, sekitar pukul 11.30 WIB sampai 17.30 WIB, diketahui ada beberapa tukang dan orang yang berada di lantai 6 biro kepegawaian, lokasi yang diduga menjadi awal sumber api. Saat itu, sedang ada renovasi di sana.

5. Tujuh Barang Bukti

Dalam kejadian ini, ada tujuh barang bukti yang diamankan oleh polisi. Rinciannya yaitu Digital Video Recorder (DVR) CCTV, abu arang, potongan kayu, drigen bekas cairan, kaleng bekas lem, kabel atau instalasi listrik, hingga minyak pembersih yang disimpan di gudang Cleaning Service (CS).

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus