Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Surabaya - Kasus kekerasan terhadap jurnalis Tempo Nurhadi bakal memasuki tahap putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu besok, 12 Januari 2022. Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Ika Ningtyas berharap pada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman maksimal pada dua orang terdakwa, yakni anggota Polda Jawa Timur Purwanto serta Muhammad Firman Subkhi.
Menurut Ika Ningtyas kasus kekerasan terhadap Nurhadi menjadi bagian penting bagi sejarah pers Indonesia karena pelaku yang merupakan polisi aktif dapat diseret sampai ke meja hijau. Jaksa penuntut juga menjerat terdakwa menggunakan Undang-Undang Pers.
Dalam perkara-perkara kekerasan sebelumnya, kata Ika, proses hukumnya selalu mandek dan tidak pernah jelas. “Dalam catatan kami, kasus kekerasan pada Nurhadi ini kasus pertama yang pelakunya sampai diadili,” tutur Ika dalam koferensi pers secara virtual, Selasa, 11 Januari 2022.
Menurut Ika Ningtyas, kasus kekerasan terhadap jurnalis yang dikawal AJI ini bukan semata-mata untuk kepentingan Nurhadi dan Tempo, melainkan juga demi kebebasan pers di Indonesia secara umum. Sebab, menurut dia, dalam menjalankan profesinya, pewarta dilindungi oleh undang-undang. “Kami ingin melihat sejauh mana keseriusan majelis hakim pada kasus ini,” kata Ika.
Ika menambahkan, kasus Nurhadi telah menjadi perhatian dunia. Melalui jaringannya di luar negeri, kata Ika, AJI Indonesia telah mengadukan perkara tersebut kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa serta lembaga-lembaga internasional yang bergerak di bidang kebebasan pers. “Kasus ini menjadi sorotan karena ada seorang wartawan yang berupaya membongkar perkara korupsi, dianiaya,” kata Ika.
Selasa siang perwakilan AJI Surabaya, Malang, Kediri dan Jember berunjuk rasa di depan gedung Pengadilan Surabaya. Unjuk rasa yang dikemas semi teatrikal itu sebagai desakan kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana seadil mungkin. Pada sidang sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan.
Ketua AJI Surabaya Eben Haezer berujar telah mengantisipasi bila vonis hakim lebih rendah dari yang diperkirakan. Namun Eben mengatakan belum menentukan sikap apa yang akan diambil. “Kalau vonisnya lebih rendah dari tuntutan jaksa, kami akan berkonsolidasi untuk menentukan sikap,” kata dia.
Kasus Nurhadi berawal ketika koresponden Tempo di Surabaya itu menerima tugas dari redaktur desk hukum untuk mewawancarai pejabat tinggi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji pada akhir Maret 2021. Ketika itu Angin, yang terseret dalam kasus korupsi pajak, sedang menikahkan anaknya di Graha Samudera Bumimoro Surabaya.
Upaya Nurhadi mewawancarai Angin tersebut merupakan bagian dari cover both side terhadap nara sumber yang dituduh di pemberitaan. Alih-alih dapat kesempatan wawancara, Nurhadi malah ditangkap pengawal Angin lalu disekap dan dianiaya oleh belasan orang. Tak hanya itu, telepon genggam Nurhadi juga dirusak. Kendati pelaku penganiayaan lebih dari sepuluh, namun hanya Purwanto dan Firman Subkhi yang diadili. AJI pun mendesak semua pelaku yang terlibat penganiayaan diadili.
Baca Juga: 27 Tahun Aliansi Jurnalis Independen Mengusung Kebebasan Pers
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini