Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polri mengundang 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk sosialisasi aturan pengangkatan mereka menjadi ASN Polri, pada Senin, 6 Desember 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan sosialisasi digelar pukul 09.00 WIB. “Terkait administrasi, hak-hak, dan ruang jabatan,” kata Dedi menjelaskan isi sosialisasinya kepada Tempo, Ahad, 5 Desember 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dedi enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai jabatan apa saja yang akan ditawarkan kepada 57 eks pegawai KPK, juga kabar mengenai adanya Satgas Pencegahan Korupsi di tubuh Polri. “Besok hasilnya akan saya sampaikan,” kata dia.
Polri sebelumnya telah menerbitkan peraturan tentang pengangkatan 57 mantan pegawai KPK. Beleid tersebut adalah Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken aturan itu pada 29 November 2021. Ada 10 pasal yang mengatur pengangkatan mantan pegawai untuk menjadi ASN Polri.
Aturan itu mengatur tata cara hingga persyaratan pengangkatan mantan pegawai KPK untuk menjadi pegawai di Polri.
Sejumlah syarat yang tercantum di Pasal 6, misalnya, menyebutkan bahwa para mantan pegawai bisa diangkat yaitu mereka yang tercantum dalam daftar usulan berdasarkan identifikasi jabatan dan seleksi kompetensi yang dilakukan Asisten SDM Kapolri.
Persyaratan lainnya, para pegawai harus menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi PNS; setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah; tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan atau putusan pengadilan.