Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Besok Polri Undang 57 Eks Pegawai KPK untuk Sosialisasi Pengangkatan ASN

Polri telah menerbitkan peraturan tentang pengangkatan 57 mantan pegawai KPK.

5 Desember 2021 | 14.02 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polri mengundang 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk sosialisasi aturan pengangkatan mereka menjadi ASN Polri, pada Senin, 6 Desember 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan sosialisasi digelar pukul 09.00 WIB. “Terkait administrasi, hak-hak, dan ruang jabatan,” kata Dedi menjelaskan isi sosialisasinya kepada Tempo, Ahad, 5 Desember 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dedi enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai jabatan apa saja yang akan ditawarkan kepada 57 eks pegawai KPK, juga kabar mengenai adanya Satgas Pencegahan Korupsi di tubuh Polri. “Besok hasilnya akan saya sampaikan,” kata dia.

Polri sebelumnya telah menerbitkan peraturan tentang pengangkatan 57 mantan pegawai KPK. Beleid tersebut adalah Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken aturan itu pada 29 November 2021. Ada 10 pasal yang mengatur pengangkatan mantan pegawai untuk menjadi ASN Polri.

Aturan itu mengatur tata cara hingga persyaratan pengangkatan mantan pegawai KPK untuk menjadi pegawai di Polri.

Sejumlah syarat yang tercantum di Pasal 6, misalnya, menyebutkan bahwa para mantan pegawai bisa diangkat yaitu mereka yang tercantum dalam daftar usulan berdasarkan identifikasi jabatan dan seleksi kompetensi yang dilakukan Asisten SDM Kapolri.

Persyaratan lainnya, para pegawai harus menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi PNS; setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah; tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan atau putusan pengadilan.

Friski Riana

Friski Riana

Reporter Tempo.co

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus