Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Breaking News: Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Jaksa menyimpulkan tindakan Ricky Rizal telah memenuhi unsur pidana dalam Pasal 340 KUHP.

16 Januari 2023 | 16.32 WIB

Terdakwa Ricky Rizal berbicara dengan kuasa hukumnya Erman Umar sebelum menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana Brigadi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 9 Januari 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Perbesar
Terdakwa Ricky Rizal berbicara dengan kuasa hukumnya Erman Umar sebelum menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana Brigadi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 9 Januari 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum menuntut Ricky Rizal dengan hukuman 8 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Senin, 16 Januari 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Jaksa menyimpulkan tindakan Ricky Rizal telah memenuhi unsur pidana dalam Pasal 340 KUHP.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Maka jaksa penuntut umum dalam perkara ini agar majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa Ricky Rizal terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat. Menuntut terdakwa Ricky Rizal dengan hukuman penjara delapan tahun,” Kata jaksa saat membacakan tuntutan di ruang sidang utama.

Ricky Rizal sebelumnya didakwa karena diduga ikut membantu pembunuhan rekan sesama ajudan, Yosua, di rumah dinas atasannya Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022. Pada Oktober lalu, ia bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf didakwa dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Dalam rincian dakwaan, Ferdy Sambo disebut marah setelah mendengar keterangan sepihak dari istrinya, Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang pada 7 Juli 2022. Ia pun lantas memanggil ajudannya Ricky Rizal menggunakan handie talkie (HT) ke lantai tiga rumah pribadi di Jalan Saguling 3, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 setelah baru saja tiba dari Magelang.

Ferdy Sambo sempat menanyakan Ricky Rizal apa yang terjadi di Magelang dan dijawab tidak tahu. Atasannya itu pun lantas menjelaskan istrinya dilecehkan. Ia pun bertanya kepada Ricky apakah ia sanggup menembak Yosua. Ricky menyatakan tidak sanggup.

“Kamu berani tembak dia (Yosua)? tanya Ferdy Sambo.

“Tidak berani Pak karena saya enggak kuat mentalnya Pak,” jawab Ricky.

“Tidak apa-apa, tapi kalau dia melawan, kamu backup saya di Duren Tiga,” kata Ferdy Sambo.

Ricky tidak membantah. Kemudian, Ferdy Sambo menyuruhnya memanggil Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang berada di lantai satu. Ketika Ricky turun, Ferdy Sambo menyiapkan satu kotak peluru 9 mm. Richard tiba di lantai 3 dan duduk di sofa bersama Ferdy Sambo. Ferdy Sambo menanyakan hal yang sama ke Richard dan di saat yang sama Putri Candrawathi keluar kamar dan mendengar percakapan itu. Richard Eliezer menyanggupi perintah Sambo.

Menurut surat dakwaan, eksekusi Yosua berlangsung antara pukul 17.11-17.16 ketika Ferdy Sambo tiba di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga. Ferdy Sambo memegang leher belakang Yosua dan mendorongnya hingga berada di depan tangga lantai satu. Yosua berhadapan dengan Ferdy Sambo dan Richard Eliezer, sementara Kuat Ma’ruf berada di belakang Ferdy Sambo dan Ricky Rizal bersiaga apabila Yosua melawan.

Kuat Ma’ruf juga menyiapkan pisau yang ia bawa dari Magelang untuk berjaga-jaga apabila Yosua melawan. Adapun Putri Candrawathi berada di kamar lantai satu yang hanya berjarak tiga meter dari posisi Brigadir J.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

 

 

 

Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus