Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Buntut Kasus Guru Supriyani, Eks Kapolsek Baito Didemosi

Mantan Kapolsek Baito, Konawe Selatan, Ipda Muhammad Idris, dinyatakan bersalah karena meminta uang Rp 2 Juta kepada pihak Supriyani

5 Desember 2024 | 17.53 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Guru honorer SDN 4 Baito Supriyani bersiap menjalani sidang vonis kasus dugaan penganiyaan kepada muridnya di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, 25 November 2024. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Sulawesi Tenggara menjatuhkan sanksi terhadap mantan Kapolsek Baito, Konawe Selatan, Ipda Muhammad Idris, berupa demosi dan penempatan khusus (Patsus) buntut kasus penerimaan uang sebesar Rp2 juta dari guru honorer SDN 4 Baito, Supriyani.

Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara Komisaris Besar Iis Kristian mengatakan pihaknya telah selesai melaksanakan sidang kode etik terhadap dua personel Polri yang pernah bertugas di Polsek Baito, yakni Kapolsek Ipda Muhammad Idris dan Kanit Reskrim Aipda Amiruddin.

"Sidang kode etik (Ipda Muhammad Idris dan Aipda Amiruddin) karena permintaan bantuan sejumlah uang kepada pihak (guru honorer SDN 4 Baito Supriyani) yang terkait perkara yang sedang ditanganinya," kata Iis Kristian di Kendari, Kamis, 5 Desember 2024.

Pelaksanaan sidang etik Ipda Muhammad Idris dipimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Sultra Komisaris Besar Moch. Sholeh. Sedangkan sidang Aipda Amiruddin dipimpin oleh Wakapolres Konawe Selatan Komisaris Dedi Hartoyo. "Dalam sidang dihadiri juga sejumlah saksi, kemudian dihadiri juga oleh penasihat hukum pelapor," ujarnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Iis Kristian mengungkapkan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang kode etik tersebut, Ketua Komisi menyatakan Ipda Muhammad Idris terbukti melakukan pelanggaran berupa meminta bantuan uang tunai kepada pihak Supriyani.

"Ketua komisi sidang kode etik menjatuhkan putusan hukuman berupa patsus selama tujuh hari dan demosi satu tahun, juga sanksi etikanya berupa permintaan maaf kepada institusi atas perbuatan yang telah dilakukannya," ujar Iis Kristian.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Begitu pula dengan Aipda Amiruddin, yang terbukti dalam persidangan melakukan pelanggaran berupa meminta uang kepada pihak Supriyani sebesar Rp2 juta, dan dijatuhkan hukuman Patsus selama 21 hari dan demosi selama dua tahun, serta sanksi etika berupa permintaan maaf kepada institusi atas perbuatan yang telah dilakukannya.

"Pelaksanaan sidang komisi kode etik ini merupakan bagian daripada penegakan hukum etika maupun disiplin terhadap personel Polri yang melanggar," kata Iis Kristian.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus