Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Buron Kasus Penipuan terhadap Putri Arab Saudi Menyamar Jadi Pria

Polisi meringkus Evie Marindo Christina, tersangka penipuan terhadap Putri Arab Saudi. Ia mencukur habis rambutnya agar tak dikenali sebagai buronan.

23 Februari 2020 | 17.25 WIB

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
Perbesar
Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta- Aparat Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI meringkus Evie Marindo Christina, tersangka penipuan terhadap Putri Arab Saudi, Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud. Evie dinyatakan buron selama lebih dari dua bulan atau sejak Desember 2019.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ferdy Sambo mengatakan, Evie ditangkap di Palembang pada 23 Februari 2020 dini hari. "Yang bersangkutan selama ini menyamar sebagai pria," kata Ferdy saat dihubungi pada Ahad, 23 Februari 2020.

Dalam foto yang diterima Tempo, saat ditangkap, Evie tampak mengenakan kemeja berukuran besar dan topi. Ia mencukur habis rambutnya agar tak dikenali sebagai buronan.

Dalam perkara ini, Evie bersama anaknya, EAH alias Eka, disangka menipu Lolowah sebesar Rp 512 miliar dengan menawarkan investasi properti di Bali. Evie dan EAH alias Eka pun disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan PemberantasanTindak Pidana Pencucian Uang

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus