Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menyerahkan barang bukti dan tersangka RP ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Senin, 15 Agustus 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
RP merupakan calon mertua Indra Kesuma alias Indra Kenz yang kini jadi terdakwa investasi bodong Binomo yang sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Tangerang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jam Pidum ) Kejaksaan Agung dan Tim JPU Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) itu.
"Tersangka RP disangkakan melanggar Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Ketut di Jakarta.
Dalam pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), tersangka RP dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 15 Agustus 2022 sampai dengan 3 September 2022.
Selanjutnya, Tim JPU pada JAM PIDUM Kejaksaan Agung dan Tim JPU Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara Tersangka RP ke Pengadilan Negeri Tangerang.
AYU CIPTA