Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung melalui Dewan Pengawas MA menetapkan 16 pengadilan berhak mendapatkan sertifikat Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). SMAP bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas peradilan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dari 27 satuan kerja yang ditunjuk untuk menerapkan SMAP pada 2024 hanya 16 pengadilan yang dinyatakan memenuhi syarat," ujar Sekretaris Mahkamah Agung sekaligus Plt Kepala Badan Pengawasan MA, Sugiyanto di Gedung MA, Senin, 9 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ini merupakan tahun keempat pembangunan SMAP di pengadilan tingkat pertama. Menurut Sugianto, dari 11 yang dinyatakan belum memenuhi persyaratan, 7 pengadilan dinyatakan melanggar mayor, yakni pelanggaran signifikan yang memiliki dampak langsung pada operasi dan kualitas layanan peradilan.
Sementara 2 pengadilan lainnya ditemukan adanya pelanggaran minor dan 2 satuan kerja lain tidak memenuhi syarat prakualifikasi. Satu diantaranya yang tidak lulus atau ditangguhkan adalah Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Inspektur Wilayah IV Badan Pengawasan MA Achmad Zainullah mengatakan alasan sejumlah pengadilan tidak memenuhi SMAP karena ditemukan beberapa pelanggaran. Temuan pelanggaran yang bersifat mayor misalnya, ditemukan pungutan liar parkir. "Ada pungutan parkir di Satker walau hanya Rp 2 ribu," ujar dia.
Lalu, adanya hukuman disiplin yang pernah diterapkan ke pegawai Satker atau satuan kerja, yang menjadi salah satu indikator penilaian. Namun ia menyatakan, kualifikasi itu tidak termasuk temuan kasus suap perkara.
Penilaian ini menurutnya sangat rahasia, karena tim penilai yang turun ke lapangan tidak diketahui oleh Satker setempat. "Jadi orang pengadilan nggak tahu."
Berikut Pengadilan yang dinyatakan lulus SMAP:
1. Pengadilan Tata Usaha Negara Serang (predikat A)
2. Pengadilan Negeri Wates (predikat B)
3. Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (predikat B)
4. Pengadilan Negeri Gorontalo (predikat C)
5. Pengadilan Tata Usaha Negara Manado (predikat A)
6. Pengadilan Agama Bantul (predikat A)
7. Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta (predikat B)
8. Pengadilan Pengadilan Agama Banjarmasin (predikat A)
9. Pengadilan Agama Jakarta Selatan (predikat B)
10. Pengadilan Negeri Ambon (predikat B)
11. Pengadilan Negeri Semarang (predikat B)
12. Pengadilan Negeri Klaten (predikat B)
13. Pengadilan Negeri Jambi (predikat C)
14. Pengadilan Agama Magelang (predikat A)
15. Pengadilan Negeri Sidoarjo (predikat B)
16. Pengadilan Negeri Pati (predikat B)
Daftar pengadilan yang dinyatakan Tidak Lulus SMAP atau ditangguhkan:
1. Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang
2. Pengadilan Agama Jakarta Pusat
3. Pengadilan Agama Batam
4. Pengadilan Negeri Medan
5. Pengadilan Agama Makassar
6. Pengadilan Negeri Bogor
7. Pengadilan Negeri Bandung
8. Pengadilan Negeri Pontianak
9. Pengadilan Negeri Palembang
10. Pengadilan Agama Denpasar
11. Pengadilan Negeri Palangkaraya