Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Berdasarkan laporan Aliansi Demokrasi untuk Papua (AIDP) pada Jumat 1 Juli 2022, menunjukkan 51 orang terkena pidana dengan keuntungan miliaran rupiah sepanjang 10 tahun terakhir, karena perdagangan senjata api dan amunisi ilegal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, terdapat beberapa kasus yang pernah terjadi sejak 2010 di Papua. Menariknya, kasus ini sudah terjadi berulang kali pada beberapa tahun ke belakang, dan belum tuntas penanganannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan data Jaringan Kerja Rakyat Papua, penjualan amunisi senjata api ilegal ini sempat terjadi pada 2010. Tepatnya pada Juni 2010, saat itu beberapa amunisi kaliber 5,56 sebanyak 38 butir dan amunisi AK-47 tujuh butir telah dikirimkan ke kawasan Puncak Jaya telah digagalkan oleh Polda Papua. Pengiriman ini disinyalir berasal dari Jakarta ke Wamena.
Kemudian pada 2011, polisi mampu menumpaskan pengiriman mendapatkan 11 senjata api laras panjang. Namun, tidak terdapat indikasi bahwa senjata tersebut untuk kelompok separatis Papua.
Dilanjut pada tahun 2012, polisi sukses pula mengungkap transaksi perdagangan senjata api di Timika. Mereka tertangkap menjual senjata rakitan berupa senjata laras panjang dan satu senjata laras pendek
Dalam catatan Tempo pada 2014, tedapat juga empat kasus penyelundupan senajata ilegal, Salah satunya ketika 26 Februari 2014, polisi daerah menangkap senjata api dari Papua Nugin kepada kelompok sipil bersenjata di Kabupaten Yapen, Papua.
Lanjut ke tahun 2016, tim gabungan Kodim/1703 Manokwari berhasil mengamankan dua penjual senjata api ilegal di kompleks Fanindi Dalam, Manokwari. Sementara pada tahun 2018, Polda Papua mendapatkan mengungkap kasus penyelundupan senjata api ke wilayah Timika, Papua. Pelaku mengirimkan senjata untuk amunisi Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
Pada tahun 2020, Oknum Brimob dari Kelapa Dua dengan inisial MJH (35) mengaku melakukan transaksi jual beli senjata api di Papua sejak 2017. Dalam kasus ini, MJH tertangkap tangan polisi dan TNI yang kedapatan akan menjual dua senjata api laras panjang M4 dan M16.
Satu tahun sebelum keluarnya laporan AIDP, tepat pada 2021, didapatkan dua oknum polisi yang bertugas di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease San Herman, pelaku berinisial H (34) dan MRA (38). Alhasil, mereka mendapatkan tuntutan penjara selama 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Terakhir pada 2022, Dinggen Tabuni dinyatakan bersalah karena terlibat dalam perdagangan senjata api dan amunisi bagi kelompok bersenjata di Kabupaten Puncak. Pengadilan Negeri Jayapura menjatuhkan hukuman dua tahun penjara pada Kamis, 28 April 2022.
FATHUR RACHMAN
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.