Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Deretan Tuntutan Jaksa ke Anak Buah Ferdy Sambo, Paling Lama 3 Tahun

Hendra Kurniawan dan lima terdakwa lainnya terseret kasus ini karena mengikuti skenario palsu pembunuhan Brigadir Yosua yang dibuat Ferdy Sambo.

28 Januari 2023 | 06.10 WIB

Image of Tempo
material-symbols:fullscreenPerbesar
Terdakwa Hendra Kurniawan menjalani sidang lanjutan terkait menghalangi proses penyidikan atas pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dijeda, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jumat, 27 Januari 2023. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Hendra dengan 3 tahun hukuman penjara dan denda sebesar Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti bersalah atas kerusakan CCTV di Komplek Polri Duren Tiga. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat kemarin, 27 Januari 2023, melaksanakan sidang tuntutan terhadap terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) kepada anak buah Ferdy Sambo. Mereka diduga menutup-nutupi penyidikan serta menghilangkan barang bukti kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriyansyah Yosua Hutabarat, atau Brigadir J.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sidang tuntutan Hendra Kurniawan dan lima terdakwa terdakwa lain, yakni Agus Nur Patria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto itu digelar di ruang sidang utama pengadilan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dakwaan terhadap Hendra Kurniawan cs

Hendra Kurniawan dan lima terdakwa lainnya terseret kasus ini karena mengikuti skenario palsu pembunuhan Brigadir Yosua yang dibuat Ferdy Sambo. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Sambo meminta Hendra agar kematian Yosua disidik oleh Divisi Profesional dan Pengamanan Polri saja, tidak secara pidana.

Hendra kemudian memerintahkan anak buahnya untuk mengambil alih kasus ini dari Polres Jakarta Selatan. Para saksi, pelaku hingga barang bukti sempat diamankan oleh anggota Biro Pengamanan Internal yang dipimpin Hendra.

Selain itu, Hendra cs juga dituding turut serta dalam penghilangan barang bukti berupa rekaman kamera keamanan (CCTV) di lingkungan rumah dinas Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Rekaman tersebut merupakan barang bukti yang krusial dalam mengungkap skenario palsu kematian Brigadir Yosua. 

Dalam rekaman tersebut terlihat jelas Yosua masih dalam kondisi hidup saat Ferdy Sambo tiba di sana. Padahal, dalam cerita Sambo, dia tiba di lokasi itu setelah Yosua tewas akibat tembak menembak dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu. 

Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menemukan rekaman tersebut dalam diska lepas (flash disk) milik Baiquni Wibowo. Dia rupanya sempat menyalin rekaman itu sebelum menghapus yang asli dalam laptop yang kemudian dihancurkan oleh Arif Rachman Arifin. Hendra Kurniawan disebut mengetahui perintah Ferdy Sambo untuk menghilangkan rekaman itu. 

Hendra Kurniawan dituntut 3 tahun penjara

Jaksa penuntut umum menuntut mantan Kepala Biro Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 20 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. 

“Kami penuntut umum memohon majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara ini untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana 3 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan perintah agar tetap ditahan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 20 juta subsider tiga bulan kurungan," kata jaksa saat membacakan tuntutan, Jumat 27 Januari 2023.

Jaksa mengatakan Hendra Kurniawan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Agus Nur Patria dituntut 3 tahun penjara

Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Agus Nur Patria dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 20 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Jaksa memohon majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar menyatakan terdakwa Agus Nur Patria bersalah karena melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Memohon majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Agus Nur Patria dengan pidana tiga tahun penjara dikurangi masa tahanan dan perintah agar tetap ditahan, dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 20 juta subsider tiga bulan kurungan,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 27 Januari 2023.

Baiquni Wibowo dituntut 2 tahun penjara

Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Baiquni Wibowo dengan hukuman penjara dua tahun dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan penjara dalam perkara perintangan penyidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Jaksa menuntut Baiquni karena melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan ke satu primer.

“Kami penuntut umum memohon Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan agar menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Baiquni Wibowo dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara,” kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 27 Januari 2023.

Chuck Putranto dituntut 2 tahun penjara

Jaksa penuntut umum menuntut mantan anak buah Ferdy Sambo, Chuck Putranto, dengan hukuman penjara dua tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsidair tiga bulan kurungan. Chuck merupakan satu dari tujuh terdakwa kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

“Memohon agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Chuck Putranto selama 2 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 27 Januari 2023.

Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menyatakan Chuck Putranto bersalah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Arif Rahman Arifin dituntut 1 tahun penjara

Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus penghalangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Arif Rachman Arifin, dengan hukuman penjara satu tahun. Jaksa juga menuntut Arif dijatuhi denda Rp 10 juta subsidair tiga bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Arif Rachman Arifin dengan pidana satu tahun penjara dikurangi masa tahanan dan perintah agar tetap ditahan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp10 juta sub 3 bulan kurungan,” kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 27 Januari 2023.

Jaksa menilai Arif terbukti melakukan tindak pidana sesuai Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Irfan Widiyanto dituntut 1 tahun penjara

Terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Irfan Widyanto, dituntut jaksa penuntut umum satu tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider tiga bulan kurungan. Jaksa mengatakan Irfan mengambil barang bukti DVR CCTV tanpa prosedur sesuai kewenangannya sebagai penyidik.

Atas perbuatannya, jaksa menilai Irfan melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primer. 

“Kami penuntut umum memohon majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Irfan Widyanto dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 27 Januari 2023.

EKA YUDHA SAPUTRA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus