Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Detik-detik Harun Masiku Dianggap Hilang 3 Tahun, Mengapa Muncul Nama Hasto Kristiyanto?

Buronan KPK Harun Masiku disebut masih sembunyi di Indonesia. Berikut kronologi kasus suap Harun Masiku yang kemudian dinyatakan hilang.

11 Agustus 2023 | 09.09 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada Januari 2020 lalu. Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun Masiku di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Tim gagal menangkap lantaran dia diduga ditahan oleh sejumlah anggota kepolisian. Terhitung sejak 30 Juli 2021 lalu, Harun kemudian menjadi buronan internasional. Tak tanggung-tanggung, Interpol bahkan telah menerbitkan red notice untuk Harun Masiku. Facebook

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Harun Masiku dikabarkan masih berada di Indonesia. Penghujung Juli lalu tersangka kasus suap terhadap eks Anggota Komisi Pemilihan Umum atau KPU Wahyu Setiawan itu diisukan berada di Kamboja. Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Inspektur Jenderal Krishna Murti, membantah desus tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Setelah dia keluar, dia balik lagi ke dalam. Jadi dia sebenarnya bersembunyi di dalam, tidak seperti rumor,” kata Krishna Murti di KPK, Senin, 7 Agustus 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kronologi kasus Harun Masiku

Menukil Majalah Tempo edisi 13-19 Januari 2020, kasus ini bermula ketika calon legislator atau caleg PDIP dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas meninggal tiga pekan sebelum pencoblosan pada 2019. Nazarudin merupakan caleg PDIP dengan perolehan suara terbanyak di Dapil itu. Sesuai Undang-undang Pemilu, pengganti caleg meninggal adalah caleg peraih suara terbanyak berikutnya, yakni Riezky Aprilia.

Namun PDIP meminta KPU menggantinya dengan calon pilihan partai: Harun Masiku, peraih suara urutan kelima. Untuk memuluskannya, kader banteng melobi komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Meski permohonan itu berakhir kandas pada 7 Januari 2020, besel telah dicairkan. Setelah memastikan aliran uang, Komisi Pemberantasan Korupsi bergegas menggulung Wahyu dan sejumlah orang dalam operasi tangkap tangan atau OTT pada Rabu, 8 Januari 2020.

Harun Masiku menghilang sejak KPK melakukan operasi tangkap tangan alias OTT pada 8 Januari. Saat itu dia diisukan kabur ke luar negeri. Penelusuran Tempo mengungkap Harun memang ke Singapura pada Senin, 6 Januari. Namun Harun hanya sehari di Negeri Singa itu. Pada Selasa sore, 7 Januari, dia sudah berada di Tanah Air. Dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta, tersangka korupsi itu langsung menuju apartemennya, Thamrin Residence.

Paginya, Rabu, 8 Januari, pegawai hotel melihat Harun keluar dari lift apartemen sambil menggeret satu koper. Artinya, saat OTT oleh KPK, koruptor itu tak di luar negeri. Tetapi temuan Tempo getol dibantah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum). Namun akhirnya mereka mengakui Harun sudah pulang ke Indonesia. Imigrasi beralasan ada kesalahan sistem di bandara sehingga tak terlacak. KPK lantas memasukkan kader PDIP sebagai daftar buronan pada 29 Januari.

Selanjutnya: Detik-detik Harun Masiku "Hilang"....

• Awal Juli 2019

PDIP memberikan kuasa kepada Donny Tri Istiqomah untuk mendaftarkan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara ke Mahkamah Agung.

• 19 Juli 2019

Mahkamah Agung mengabulkan sebagian gugatan PDIP

• 5 Agustus 2019

PDIP mengirimkan surat dengan nomor 2576/EX/DPP/VIII/2019 perihal putusan MA. PDIP meminta agar suara milik Nazarudin Kiemas, yang meninggal tiga pekan sebelum pencoblosan, dialihkan kepada Harun Masiku. Surat diteken Bambang Dwi Hartono dan Hasto Kristiyanto.

• 31 Agustus 2019

Rapat pleno KPU menolak permintaan PDI Perjuangan, lalu menetapkan Riezky Aprilia sebagai peraih suara terbanyak kedua sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

• 13 September 2019

PDIP meminta fatwa kepada MA agar KPU melaksanakan putusan MA soal penetapan suara calon legislator.

• 23 September 2019

PDIP mengirimkan surat berisi penetapan calon legislator.

• 23-30 September 2019

- Saeful Bahri melobi Agustiani Tio Fidelina untuk mengabulkan permohonan PDIP agar KPU menetapkan Harun Masiku, bukan Riezky Aprilia.

- Agustiani menyerahkan surat berisi penetapan calon legislator dan fatwa MA dari Saeful kepada Wahyu Setiawan untuk membantu penetapan Harun sebagai calon anggota DPR terpilih.

- Wahyu menyanggupi dan meminta dana operasional Rp 900 juta.

• 27 September 2019

KPU menerima tembusan surat PDIP nomor 72/EX/DPP/IX/2019 tanggal 13 September 2019 perihal permohonan fatwa kepada MA. Surat ditandatangani Yasonna Laoly dan Hasto Kristiyanto.

• 1 Oktober 2019

Pelantikan anggota DPR periode 2019-2024, salah satunya Riezky Aprilia.

• 16 Desember 2019

Saeful diduga melapor kepada Hasto Kristiyanto soal rencana pemberian uang Rp 400 juta kepada Wahyu Setiawan.

• 17 Desember 2019

Kepada Agustiani Tio, Saeful menyerahkan Rp 200 juta dalam bentuk dolar Singapura. Wahyu menerima Rp 150 juta dalam bentuk dolar Singapura yang diantarkan Agustiani di pusat belanja Pejaten Village, Jakarta Selatan.

• 18 Desember 2019

KPU menerima surat dari PDIP yang bernomor 224/EX/DPP/XII/2019 tertanggal 6 Desember 2019 perihal permohonan pelaksanaan fatwa MA lengkap dengan lampiran fatwa MA. Dalam surat ini, PDIP memohon kepada KPU untuk melaksanakan pergantian antarwaktu Riezky Aprilia kepada Harun Masiku. Surat ini ditandatangani Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto.

• 23 Desember 2019

Harun Masiku menyerahkan Rp 850 juta kepada Riri, anggota staf di kantor PDIP, di sebuah rumah di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A, Jakarta, yang merupakan kantor Hasto Kristiyanto, lalu diteruskan kepada Saeful.

• 26 Desember 2019

Agustiani Tio menerima Rp 450 juta dari Saeful.

• 27 Desember 2019

Wahyu meminta Agustiani Tio menyimpan dulu uang tersebut.

• 6 Januari 2020

- Rapat pleno KPU kembali menolak permintaan PDI Perjuangan yang ingin mengganti Riezky dengan Harun.

- Wahyu menghubungi Donny Tri Istiqomah dan berjanji mengusahakan kembali proses pergantian antarwaktu untuk Harun.

• 8 Januari 2020

- Pagi

Wahyu meminta uang kepada Agustiani.

- 12.55

Tim KPK menangkap Wahyu dan Rahmat Tonidaya di Bandar Udara Soekarno-Hatta.

- 13.14

Tim lain menangkap Agustiani di rumahnya di Depok, Jawa Barat, bersama uang dolar Singapura senilai Rp 400 juta dan buku rekening.

- 13.26 hingga malam

KPK berusaha menjemput Hasto Kristiyanto di kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan. Tapi tim pulang dengan tangan hampa setelah sempat ditahan sejumlah polisi di lingkungan PTIK hingga menjelang subuh.

• 9 Januari 2020

Hasto muncul di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta Pusat  setelah namanya tak disebut KPK dalam pengumuman hasil operasi tangkap tangan. Ia mengaku sakit diare pada Rabu malam, 8 Januari 2020, Hasto membantah bersembunyi. "Saya sembuh berkat obat puyer Cap Kupu-kupu," ujarnya.

HENDRIK KHOIRUL MUHID  I  EKA YUDHA SAPUTRA | MAJALAH TEMPO

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus