Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi di Kudus, Jawa Tengah, sehubungan dengan kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus yang menyeret Bupati Kudus Muhammad Tamzil, Ahad, 28 Juli 2019. "KPK menggeledah dua lokasi utama yakni di Kantor Bupati Kudus dan Kantor Kepala Dinas PUPR dan Kebudayaan dan Pariwisata," kata juru bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Senin, 29 Juli 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dari lokasi penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen mutasi-mutasi jabatan di Kabupaten kudus. Namun ia tak menjelaskan lebih detail dokumen yang disita itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Tamzil dan staf khususnya Agus Soeranto menjadi tersangka penerima suap jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. KPK menyangka Tamzil menerima suap Rp 250 juta dari pelaksana tugas Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus, Akhmad Sofyan.
KPK menyangka Tamzil menerima suap itu bersama staf khususnya, Agus Soeranto. Duit diduga diberikan agar Sofyan bisa dilantik menjadi pejabat definitif di lingkungan Pemkab Kudus. KPK menyangka ini bukanlah penerimaan pertama oleh Tamzil.
Sebelum menjadi tersangka di KPK, Tamzil pernah dipenjara karena korupsi. Saat bupati Kudus 2003-2008, ia korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus tahun anggaran 2004.
Pada 2014, Kejaksaan Negeri Kudus menyidik kasus ini. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang memvonis Bupati Kudus M. Tamzil 22 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan pada Februari 2015.
ANDITA RAHMA | M. ROSSENO AJI