Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Di Kantor Bupati Kudus dan Dinas PUPR, KPK Sita Dokumen Mutasi

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang memvonis Bupati Kudus M. Tamzil 22 bulan penjara dan denda Rp 100 juta pada Februari 2015.

29 Juli 2019 | 13.16 WIB

Tersangka terkait dugaan kasus suap pengisian jabatan perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019,  Bupati Kudus 2018-2023 Muhammad Tamzil (kiri) memasuki mobil yang akan membawa ke penjara usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 27 Juli 2019. ANTARA
Perbesar
Tersangka terkait dugaan kasus suap pengisian jabatan perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019, Bupati Kudus 2018-2023 Muhammad Tamzil (kiri) memasuki mobil yang akan membawa ke penjara usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 27 Juli 2019. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi di Kudus, Jawa Tengah, sehubungan dengan kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus yang menyeret Bupati Kudus Muhammad Tamzil, Ahad, 28 Juli 2019. "KPK menggeledah dua lokasi utama yakni di Kantor Bupati Kudus dan Kantor Kepala Dinas PUPR dan Kebudayaan dan Pariwisata," kata juru bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Senin, 29 Juli 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Dari lokasi penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen mutasi-mutasi jabatan di Kabupaten kudus. Namun ia tak menjelaskan lebih detail dokumen yang disita itu. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Tamzil dan staf khususnya Agus Soeranto menjadi tersangka penerima suap jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. KPK menyangka Tamzil menerima suap Rp 250 juta dari pelaksana tugas Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus, Akhmad Sofyan.

KPK menyangka Tamzil menerima suap itu bersama staf khususnya, Agus Soeranto. Duit diduga diberikan agar Sofyan bisa dilantik menjadi pejabat definitif di lingkungan Pemkab Kudus. KPK menyangka ini bukanlah penerimaan pertama oleh Tamzil.

Sebelum menjadi tersangka di KPK, Tamzil pernah dipenjara karena korupsi. Saat bupati Kudus 2003-2008, ia korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus tahun anggaran 2004.

Pada 2014, Kejaksaan Negeri Kudus menyidik kasus ini. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang memvonis Bupati Kudus M. Tamzil 22 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan pada Februari 2015.

 

ANDITA RAHMA | M. ROSSENO AJI

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus