Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Netflix mengadaptasi kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin pada 2016 ke dalam film dokumenter. Perkara yang melibatkan Jessica Wongso sebagai tersangka utama itu dikemas ulang dalam lakon berjudul Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica. Film ini dijadwalkan tayang pada 28 September 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lantas bagaimana kejadian kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna pada 2016? Berikut kilas baliknya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kasus ini bermula saat Mirna, 27 tahun, bersama Jessica Wongso dan Hani Boon Juwita mengadakan reuni di Jakarta pada 6 Januari 2016. Ketiganya adalah alumnus Billy Blue College, Australia Tengah. Mereka bertemu di Kafe Oliver, saat itu Jessica tiba lebih dulu. Dia kemudian berinisiatif memesankan minum untuk kedua temannya.
Dua koktail untuk dirinya dan Hani. Sementara Mirna khusus dipesan es kopi Vietnam. Mirna kemudian meminum es kopi Vietnam yang dipesankan untuknya. Setelah meminum seteguk, Mirna kejang dan tewas dengan mulut berbusa. Pada 9 Januari 2016, jenazah Mirna diizinkan diautopsi, setelah sebelumnya pihak keluarga sempat menolaknya.
Kemudian pada 11 Januari 2016, kepolisian melakukan prarekonstruksi di lokasi tempat Mirna tewas. Jessica dan Hani hadir dalam reka ulang kejadian itu. Sepekan setelahnya, pada 18 Januari 2016, dari hasil autopsi, penyidik memastikan Mirna tewas karena kandungan sianida dalam es kopi Vietnam yang diteguknya. Ada kandungan sianida 15 miligram.
Pada 19 Januari 2016, penyidik meminta bantuan polisi Australia dalam penyelidikan pembunuhan Mirna. Hal ini dibutuhkan untuk mematahkan keterangan salah satu saksi yang tak sesuai dengan hasil penyelidikan. Sepuluh hari berselang, pada 29 Januari 2016, Jessica ditetapkan sebagai tersangka. Keesokan harinya, penyidik melakukan penahanan terhadap Jessica.
Melansir Koran Tempo edisi Senin, 19 September 2016, kasus ini melalui masa persidangan yang panjang. Polisi begitu yakin Mirna meninggal karena sianida. Saat pemeriksaan, selain menemukan 0,2 miligram per liter anion sianida dalam lambung Wayan, tim forensik menyimpulkan ada 7.400 miligram per liter pada sisa minuman kopi Mirna dalam gelas.
Kepala Bidang Kimia dan Biologi Forensik dari Pusat Laboratorium Forensik Kepolisian Republik Indonesia Nursamran Subandi mengatakan sifat keasaman sisa kopi Mirna ada di angka 13,0, yang berarti sangat basa dan korosif. Pengujian kation, yang menjadi pasangan anion sianida, angkanya sangat tinggi, yakni 7.857 miligram per liter dalam sisa kopi Mirna di gelas.
“Ini meyakinkan bahwa zat sianida di sisa minuman kopi korban adalah zat natrium sianida,” ujar Nursamran.
Dia menjelaskan, natrium sianida memiliki sifat racun yang amat tinggi. Literatur menyatakan, seperti dikutip oleh Nursamran, dosis mematikan terendah untuk manusia adalah 2,857 miligram per kilogram berat badan. Sedangkan larutan kopi yang diminum Mirna mengandung sianida sekitar 14,88 gram per liter. Menurut Hani, Mirna meminum satu sedotan kopi, yang diperkirakan sekitar 20 miligram larutan kopi mengandung sianida.
“Jadi, jumlah natrium sianida yang diminum Mirna adalah 298 miligram,” kata Nursamran.
Dokter spesialis forensik untuk visum, Slamet Poernomo, ketika dimintai keterangan oleh polisi, kian meyakinkan bahwa kematian Mirna terjadi akibat dosis yang melewati batas pertahanan tubuh terhadap racun. Slamet merujuk pada ciri-ciri kematian Mirna yang mengaku mulutnya terasa panas, tangan kebas. Mirna juga mengalami kejang sebelum tewas.
Namun, penyebab kematian Wayan Mirna Salihin kian buram saat memasuki sidang ke-20. Otto Hasibuan, pengacara Jessica Wongso, menghadirkan saksi ahli patologi, Gatot Susilo Lawrence. Gatot, dalam sidang pada Rabu, 14 September 2016, membantah dengan tegas bahwa Mirna meninggal akibat sianida. Gatot mempertanyakan 0,2 miligram sampel dalam lambung Mirna. Menurut dia, dosis itu terlalu kecil sebagai penyebab kematian.
“Kalau dosisnya kecil, bisa dinetralisir hati,” kata ahli racun dari Universitas Makassar ini.
Ia juga mempertanyakan ahli forensik yang tak mengambil sampel tiosanat. Itu adalah enzim yang dihasilkan enzim rodanas dari sianida. Jika sianida terlalu sedikit masuk ke tubuh, enzim rodanase akan menetralisasi sianida menjadi tiosianat. Hasilnya, hanya tiosianat yang akan ditemukan dalam tubuh.
Setelah melewati puluhan kali persidangan, Jessica akhirnya dituntut 20 tahun penjara. Dalam tuntutannya, jaksa menyebutkan Jessica diyakini terbukti bersalah meracuni Mirna dengan sianida kadar 5 gram. Racun tersebut dicemplungkan ke dalam kopi Vietnam yang dipesannya untuk Mirna. Jessica disebut menutupi aksinya dengan cara meletakkan 3 kantong kertas di meja nomor 54.
Pada 27 Oktober 2016, Jessica Wongso dijatuhi vonis sesuai tuntutan, yakni pidana penjara 20 tahun. Jessica sempat mengajukan kasasi, namun ditolak dan vonis justru diperkuat oleh Hakim Mahkamah Agung. Putusan diambil dalam rapat permusyawaratan hakim kasasi yang diketuai Artidjo Alkosar dengan hakim anggota Salman Luthan dan Sumardiyatmo. Ketiganya bulat menilai pertimbangan hukum yang melatari putusan sebelumnya sudah sesuai.
“Hakim tingkat pertama dan banding sudah mempertimbangkan hal yang relevan secara yuridis,” kata juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi, Kamis, 22 Juni 2017.