Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penyanyi dangdut Ridho Rhoma akan kembali mendekam di penjara guna menjalani sisa hukuman di Rumah Tahanan atau Rutan Salemba, Jakarta Pusat, usai salat Jumat hari ini.
Baca: Ridho Rhoma Bakal Ajukan PK karena Hakim Kasasi Dianggap...
Ridho yang terjerat kasus narkoba jenis sabu harus melewati masa hukuman tambahan dengan total satu tahun enam bulan kurungan usai Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Putusan kasasi Mahkamah Agung itu memperkuat hukuman majelis hakim yang memutuskan vonis 10 bulan rehabilitasi menjadi hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Pria berusia 30 tahun ini lantas memutuskan untuk menjalani sisa hukuman tersebut setelah mendapatkan surat panggilan ketiga dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Dia akan memenuhi panggilan kejaksaan didampingi kuasa hukum dan ayahnya, Rhoma Irama, setelah menunaikan ibadah sholat Jumat.
Baca: Reaksi Rhoma Irama Tahu Ridho Rhoma Masuk Penjara Lagi
Setelah putusan kasasi nanti dibacakan Jaksa Penuntut Umum, maka pelantun lagu 'Menunggu' itu akan langsung dibawa ke Rutan Salemba. Sebelumnya, Ridho Rhoma ditangkap polisi pada pukul 04.00 WIB, Sabtu 25 Maret 2017. Polisi menemukan sabu seberat 0,7 gram di dalam mobil putra Rhoma Irama itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini