Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Bekas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Djamal Aziz, menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau kasus E-KTP di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, 8 Januari 2018.
Djamal yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo, membantah terlibat dalam kasus tersebut. Djamal berdalih saat proyek berlangsung dia sudah tak lagi menempati posisi sebagai anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Baca: KPK Periksa Tiga Politikus untuk Kasus E-KTP
"Sedangkan e-KTP itu 2011-2012. Saya rapat terakhir 5 Mei 2010. Relevansinya itu lho nggak ada dengan diri saya, itu saja," kata Djamal.
Djamal mengaku tidak berada di Komisi II DPR sejak Agustus 2010. Djamal berkali-kali menyebutkan bahwa saat proyek e-KTP bergulir dia sudah meninggalkan Komisi II. "Saya sudah nggak ada di situ (Komisi II), enggak cocok semua. Jadi, enggak relevan sama sekali kalau saya masih dimasukkan," kata Djamal.
Meski diperiksa sebagai saksi untuk bos PT Quadras Solution Anang Sugiana, Djamal mengaku tak mengenal. "Sapa kuwi (siapa itu) Anang? Nggak ngerti, wong nggak ngerti ya nggak bolehlah," kata Djamal.
Simak: Kasus e-KTP, Melchias Marcus Mekeng Penuhi Panggilan KPK
Senin siang KPK memeriksa sejumlah saksi mantan anggota DPR untuk Anang. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pihaknya mengklarifikasi beberapa hal soal penganggaran dan penerimaan duit terkait proyek e-KTP. "Diklarifikasi pengetahuan mereka dan dugaan-dugaan penerimaan uang terkait KTP elektronik," kata Febri.
Selain Djamal, mantan Ketua DPR Marzuki Alie juga memenuhi panggilan penyidik KPK. Sementara itu, politikus PKB Abdul Malik Haramain tak hadir. "Yang bersangkutan mengirimkan surat kepada penyidik dan tidak bisa datang. Kami melakukan penjadwalan ulang karena ada keluarga yang meninggal," kata dia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini