Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Krakatau Steel Silmy Karim mengatakan belum mengetahui proyek perusahaan yang diduga dikorupsi oleh salah satu direkturnya. Dia mengatakan saat ini perusahaan masih menyelidikinya.
Baca: Jadi Tersangka, Begini Rekam Jejak Direktur Krakatau Steel
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami sudah cari apa yang kira-kira Rp 24 miliar dan yang sehubungan itu tidak ada," kata dia di kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Ahad, 24 Maret 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Meski begitu, Silmy mengatakan hal itu baru didapatkan dari pemeriksaan yang sekilas. Dia menambahkan, perlu penyelidikan lebih lanjut sebab perencanaan proyek di perusahaannya telah diturunkan ke unit-unit perusahaan.
Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero) Wisnu Kuncoro mengenakan rompi tahanan saat keluar dari gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Sabtu, 23 Maret 2019. Selain Wisnu, KPK menahan dua tersangka lainnya yaitu Presiden Direktur PT Grand Kartech Kenneth Sutardja, dan Alexander Muskitta selaku pihak swasta. ANTARA
Silmy menyampaikan bahwa dari pemeriksaan terakhir dirinya belum menemukan proyek yang diduga dikorupsi. "Ini kan kami baru mendapat dari media. Yang disangkakan proyeknya adalah sebesar Rp 24 miliar. Terus kami cari apa yang kira-kira Rp 24 miliar dan yang sehubungan itu tidak ada," kata dia.
Silmy berjanji akan memberi informasi bila mengetahui proyek yang diduga dikorupsi. "Kami sendiri cukup terkejut karena kami sedang fokus mengerjakan proyek," kata dia.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Direktur Teknik dan Produksi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro menjadi tersangka penerima suap bersama seorang pengusaha, Alexander Muskitta terkait proyek di perusahaannya. KPK menyebut proyek itu bernilai Rp 2,4 miliar dan Rp 24 miliar.
Baca: Direktur Terkena OTT, Krakatau Steel Akan Kooperatif
KPK menyangka Wisnu dan Alexander menerima komitmen imbalan sebesar 10 persen dari total nilai proyek dari Kenneth Sutardja dari PT Grand Kartech dan Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro dari Group Tjokro selaku kontraktor.