Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Dito Mahendra 3 Kali Mangkir di Sidang Nikita Mirzani, Hakim Perintah Jaksa Hadirkan Paksa

Kuasa hukum Nikita Mirzani mengapresiasi perintah hakim agar Dito Mahendra dihadirkan paksa karena kliennya dirugikan dengan ketidakhadiran saksi.

19 Desember 2022 | 13.14 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Nikita Mirzani memberikan klarifikasi mengenai kasus penggepungan pada tanggal 15 Juni lalu di kediamanya, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Juni 2022. Nikita mengaku tidak tahu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Serang Kota, Banten. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Serang - Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang kembali menunda sidang Nikita Mirzani pada hari ini karena saksi korban Dito Mahendra kembali tidak datang. Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serang menghadirkan paksa saksi korban Dito Mahendra secara paksa ke ruang sidang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Supaya Jaksa Penuntut Umum menghadirkan secara paksa saksi korban," kata Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra didampingi dua hakim anggota Atep Sopandi dan Slamet Widodo di Pengadilan Negeri Serang, Senin, 19 Desember 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Majelis hakim minta JPU tak hanya menghadirkan paksa Dito Manhendra, melainkan juga para saksi lain. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 29 Desember mendatang.

Kepada majelis hakim, tim JPU beralasan kekasih penyanyi Nindy Ayunda itu sedang sakit sehingga tidak bisa hadir. Namun menurut hakim keterangan sakit itu bukan alasan seseorang tidak bisa menghadiri persidangan apalagi keterangannya dibutuhkan dalam sidang peradilan.

Atas perintah majelis hakim itu, penasihat hukum Nikita, Fahmi Bachmid mengapresiasinya. 
"Kami dirugikan dengan ketidakhadiran saksi. Perintah majelis itu semestinya dilakukan JPU," kata Fahmi ketika dihubungi Tempo.

Baca juga: Nikita Mirzani Jalani Sidang Hari Ini, Siapkan 9 Bantahan & Minta Ditangani Dewan Pers

Sidang perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani mestinya mengagendakan pemeriksaan saksi. Namun Dito sudah tiga kali mangkir dari sidang di Pengadilan Negeri Serang.

Sebelumnya Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serang yang diketuai Kepala Seksi Pidana Umum Edwar dengan tiga anggota JPU telah mendakwa Nikita dengan dakwaan alternatif. 

Dalam dakwaannya, JPU mengenakan Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal Pasal 311 KUHP.

Menurut kuasa hukum Nikita, proses persidangan ini janggal sebab semestinya postingan Nikita yang dicomot dari berita online itu dilaporkan ke Dewan Pers, bukan ke polisi. Alasannya, objeknya adalah sebuah produk jurnalistik.

 "Mestinya jaksa memberikan petunjuk kepada kepolisian untuk diadili di Dewan Pers. Bukan mempidanakan Nikita Mirzani dengan tudingan pencemaran nama baik,"kata Fahmi.

Dalam eksepsinya, Nikita juga menuding Dito telah meneror dirinya dengan berbagai macam cara. Dia memastikan pelakunya Dito, setelah mendapat pengakuan dari seseorang bernama Didi.

Teror itu diklaim Nikita terjadi sebelum dia menghadapi proses hukum di Polres Serang, Kejari Serang hingga masuk ke meja hijau di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Perseteruan Nikita dan Dito berawal dari postingan Nikita sekitar Mei 2022 di akun Instagramnya. Dalam postingan  itu Nikita Mirzani mengunggah gambar ke fitur instastory berisi dua gambar foto Dito Mahendra yang telah diambil dari search engine google dan situs berita online. Nikita lantas mengeditnya dengan menambahkan kata-kata yang diduga mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik Dito.

Dito Mahendra merasa keberatan dan melaporkan Nikita Mirzani atas dugaan pencemaran nama baik ke Polresta Serang. 

Ayu Cipta

Ayu Cipta

Bergabung dengan Tempo sejak 2001, Ayu Cipta bertugas di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Lulusan Sastra Indonesia dari Universitas Diponegoro ini juga menulis dan mementaskan pembacaan puisi. Sejumlah puisinya dibukukan dalam antologi bersama penyair Indonesia "Puisi Menolak Korupsi" dan "Peradaban Baru Corona 99 Puisi Wartawan Penyair Indonesia".

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus